504 Warga Binaan Lapas Purwokerto Dapat Remisi, 14 Langsung Bebas

Kabupaten Banyumas

504 Warga Binaan Lapas Purwokerto Dapat Remisi, 14 Langsung Bebas

 

Sebanyak 504 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia, 14 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolik oleh Pj Bupati Banyumas Drs Budi Wibowo didampingi Kalapas Kelas II A Purwokerto Bambang Basuki, BC.Ip, SH kepada perwakilan narapidana, Jum'at (17/8) di Halaman Lapas Kelas II A Purwokerto.

Pemberian remisi dihadiri Danrem, ka SPN dan Forkopimda Banyumas.

Kalapas Kelas II A Purwokerto, Bambang Basuki, BC. Ip, SH, dalam laporannya menyampaikan Lapas Purwokerto saat ini dhuni sebanyak 1065 warga binaan. Kapasitas normal 488 orang sehingga lebih dari 200 persen.

“Untuk tahun 2018 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 504 orang,” terangnya.

Kalapas menjelaskan, untuk pemberian remisi di hari kemerdekaan ini untuk Remisi Umum I sebanyak 490 orang, sedangkan untuk Remisi Umum II sebanyak 14 orang langsung bebas.

Sementara itu, Pi Bupati Banyumas saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pemberian remisi umum merupakan penghargaan berupa pemotongan masa tahanan. Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga enam bulan.

"Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas. Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” jelasnya.

Dikatakan Pj Bupati Banyumas, pemberian remisi ini merupakan hak narapidana dan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri yang sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali kepada keluarga.

“Dengan kembali kepada keluarga, akan menjadikan kehidupan menjadi lebih baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banyumas berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi dilingkungannya.

“Berusahalah untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku agar keberadaannya dapat diterima ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya.


Senin, 20 Agustus 2018