Pj Bupati Banyumas Lantik 24 Pejabat Fungsional

Kabupaten Banyumas

 

Pj Bupati Banyumas Lantik 24 Pejabat Fungsional

 

BANYUMAS – Pj Bupati Banyumas Drs Budi Wibowo M.Si melantik 24 orang pejabat fungsional tertentu, Senin (27/8) di Graha Satria Purwokerto. Mereka terdiri dari 5 jabatan dokter, 1 apoteker, 2 widya iswara dan 16 guru.

Pj Bupati Budi Wibowo mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengabdi dan melayani masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan masyarakat, untuk itu sudah menjadi kewajiban ASN melayani dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas.

“ASN dibayar oleh negara untuk melayani masyarakat. Jadi, harus bersungguh-sungguh dalam bekerja, bagi para guru wajib sepenuh hati mendidik, apabila ada murid yang aneh tidak seperti biasa, segera panggil orang tua, atau berkunjung ke rumah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi, dengan demikian akan memahami siswa dan menyiapkan mereka menjadi generasi yang lebih baik,” katanya.

Kepada para dokter Budi berpesan, agar melayanani pasien bukan sekedar kewajiban, tetapi harus dengan ketulusan dan menambah ilmu serta mengevaluasi setiap kejadian. Kemudian untuk terus melakukan kajian kajian, dan seminar agar penanganan pasien lebih baik lagi.

“Yang pasti karena pasien tidak hanya dari Banyumas, pelayanan harus tetap maksimal, sebagai bukti profesional,” katanya.

Bagi pejabat baru yang berasal dari struktural agar menyiapkan diri untuk mandiri. Saat menjadi pejabat strukturan menjadi Kepala Keluarahan dan Sekcam bisa jadi selalu mendapat bantuan dari staf.

“Mulai sekarang harus siap dengan manajement tukang cukur. Misalnya mau memberi materi dari penyiapan materi, memasang LCD dan terakhir mencabut listrik harus dikerjakan sendiri. Tetapi yang pasti semua demi pelayanan kepada masyarakat maupun ASN, dan kepada pimpinan tetap baik bisa cepat tapi tidak mendahului dan tajam tapi tidak melukai” kata Bupati

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Drs Achmad Supartono M Si mengatakan, bahwa pelantikan pejabat fungsional ini sudah diajukan ke Kemendagri sejak bulan Mei. Pelantikan dan pengambilan sumpah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana pegawai yang akan menduduki jabatan tertentu harus dilantik.

“Hal ini sekaligus bertujuan agar ada ikatan moral bagi ASN karena profesi mereka harus diperatnggungjawabkan, sehingga dengan pelantikan ada ucapan, ikrar dan janji sehingga mereka akan menjadi ASN yang profesional, karena selama ini pejabat struktural saja yang dilantik,” katanya.

Partono menambahkan pihaknya saat ini sedang mengajukan untuk jabatan Kepala Sekolah dan guru SD SMP kurang lebih 600 guru. Menurutnya bagi guru baru untuk mendapatkan tunjangan jabatan harus diawali dengan pelantikan.

 

 


Kamis, 30 Agustus 2018