UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK PPID KABUPATEN BANYUMAS
Bertempat di Oemah Daun Purwokerto dilaksanakan Pembekalan Uji Konsekuensi PPID Utama pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 yang dihadiri oleh para Sekretaris Dinas OPD di wilayah Kabupaten Banyumas dan juga dihadiri pula oleh para Kabid IKP dan Kepala Seksi Pengolahan Data dari Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap. Mereka hadir untuk menyaksikan uji konsekuensi Informasi Publik di Kabupaten Banyumas.
Acara dibuka oleh Sekda selaku atasan PPID yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra (Ir. Tjuntjun Sunarti Rochidi, MSi) selaku Dewan Pertimbangan PPID yang menekankan betapa pentingnya uji konsekuensi informasi publik agar bisa mengetahui informasi yang boleh diketahui oleh publik atau informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya ada evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang diisi oleh Bapak Purwantoro, SH selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Banyumas yang memberikan informasi website OPD yang masuk kategori informatif, cukup informatif dan kurang informatif. Untuk yang sudah informatif agar semakin ditingkatkan dan yang belum agar ditingkatkan lagi.
Kemudian dilakukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan oleh Wakil Ketua Komisioner KIP Provinsi Jawa Tengah Bapak Zainal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH. Beliau menekankan bahwa uji konsekuensi yang dikecualikan dasarnya adalah Undang-Undang bukan Peraturan Menteri.
Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah informasi yang membahayakan, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan. Ada ketentuan pidana 2 (dua) tahun ketika memberikan akses yang dikecualikan
Acara diakhiri dengan Launching kegiatan Kominfo yaitu launcing aplikasi si LOBSTER (Sistem Informasi Pengelolaan Sub Domain dan Web Hosting Terintegrasi), si PITIK (Sistem Pelatihan TIK) dan si BANDOT (Banyumas Dalam Open Data).
Purwokerto, 05 September 2018
Rabu, 05 September 2018