Bupati Husein Evaluasi Pengelolaan Sampah

Kabupaten Banyumas

Bupati Husein Evaluasi Pengelolaan Sampah

§  Kumpulkan Kades/Lurah, Camat dan sejumlah KSM

 

PURWOKERTO,- Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein mengumpulkan para lurah/kades, camat dan sejumlah kelompok swadaya masyarakat (KSM) guna melakukan evaluasi pengelolaan sampah, bertempat di Ruang Joko Kahiman, Minggu (6/1) petang.

Menurut Bupati Husein, sekarang tempat pembuangan akhir sampah (TPA) sudah tidak ada. Sebagai gantinya, Pemkab Banyumas telah membangun beberapa tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).

“Sistem pengelolaan di TPST adalah dengan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis. Ada pemilahan sampah plastik, kertas, sampah organik, dan sisanya residu,” kata Bupati Husein.

Dalam hal ini, menurut Bupati Husein, pemerintah daerah sudah menyiapkan gedung/hanggar, alat transportasi dan sejumlah peralatan yang diperlukan, seperti ban berjalan, alat penghancur sampah organik hingga pengepres sampah plastik maupun kertas.

Persoalan yang mencuat dalam rapat evaluasi adalah perlunya titik kumpul, seiring dengan ditutupnya tempat pembuangan sementara (TPS) di sejumlah lokasi.

Sekadar catatan, sampah-sampah rumah tangga nantinya tidak lagi dibuang atau ditumpuk di TPS. Gerobak-gerobak sampah akan menuju titik kumpul, kemudian dipindahkan dan diangkut oleh KSM dengan roda tiga atau truk.

Selain masalah titik kumpul, ada sebagian warga yang keberatan dengan besaran tarif yang ditetapkan KSM.

“Bagi yang keberatan dengan tarif yang ditentukan KSM, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu. Nanti  akan kita bantu,” kata Bupati.

Kepala Kelurahan Karangpucung, Eni Purwaningsih, menyatakan pihaknya telah menetapkan empat titik kumpul di wilayahnya. Selain itu, petugas pemungut sampah lokal yang mengambil sampah dari rumah warga dengan menggunan gerobak juga sudah siap.

“Kami berharap KSM dapat mengambil sampah di empat titik kumpul itu tepat waktu. Satu hal yang penting bagi kami adalah kepastian jadwal pengambilan sampah di titik kumpul,” ujar Eni penuh harap.

Masih menurut Eni, warganya rata-rata mengeluarkan iuran untuk pengelolaan sampah sebesar Rp 20 ribu/bulan. Dengan rincian Rp 13 ribu untuk KSM, dan Rp 7 ribu untuk petugas pemungut sampah lokal.

Sekadar catatan, setidaknya ada dua tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) yang baru beroperasi di Kabupaten Banyumas tahun ini. Kedua TPST tersebut adalah TPST Kedungrandu Kecamatan Patikraja dan TPST Karangcegak Kecamatan Sumbang.

TPST Kedungrandu disiapkan untuk mengelola sampah dari wilayah Kecamatan Patikraja, Kalibagor, Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur, dan Purwokerto Barat. Adapun TPST Karangcegak disiapkan untuk mengelola sampah dari wilayah Kecamatan Sokaraja, Sumbang, Kembaran, Baturraden, dan Purwokerto Utara.

“Tiga TPST lainnya, masing-masing ada di Wangon, Ajibarang, dan Sumpiuh, sudah beroperasi lebih awal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Suyanto.

Diakui oleh Suyanto, residu hasil pengelolaan sampah saat ini relatif tinggi, yakni sekitar 30 persen. Hal itu mengingat petugas pemilah sampah masih dalam tahap pembelajaran.

“Idealnya residu hasil pemilahan sampah maksimal 10 persen,” pungkas Suyanto. 


Kamis, 10 Januari 2019