Kancamas Gelar Diskusi “Kampanye Politik di Internet"

Kabupaten Banyumas

Kancamas Gelar Diskusi “Kampanye Politik di Internet"

 

Komunitas Cinta Baca Banyumas (Kancamas) bekerja sama dengan Laboratorium Ilmu Komunikasi Fisip Unsoed Purwokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan diskusi bertajuk “Kampanye Politik di Internet Antara Edukasi dan Disimformasi” Kamis (28/2) di Ruang Sidang Fisip Unsoed Gd J Lt 2. Acara dibuka Dr. Joko Santoso M.Si, Wakil Dekan Bidang Akademik diikuti lebih dari 50 anggota Kancamas di Kabupaten Banyumas.

Ketua Kancamas Andi Ist Merdeka mengatakan menjelang dilaksanakannya Pemilu Serentak 2019, penggunaan media internet, termasuk media sosial sebagai sarana berbagi informasi begitu masif, khususnya di kalangan generasi muda. Sayangnya, informasi yang dibagikan tidak semuanya mengandung kebenaran, bahkan banyak yang masuk dalam kategori hoaks/berita bohong. Hal ini tentu dapat menyebabkan kebingungan di kalangan generasi muda yang merupakan pengguna media sosial aktif terbanyak saat ini dalam kapasitasnya sebagai pemilih pemula.

“Maka kami ingin memberi kontribusi untuk mencerdaskan masyarakat khususnya anggota Kancamas untuk berdiskusi dengan narasumber,” katanya

Diskusi ini menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Saleh Darmawan, SH anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Dr Edi Santoso, M.Si Dosen Fisip Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Acara diskusi publik ini dimoderatori oleh Andi Ist Merdeka Ketua Kancamas Banyumas

Diskusi diawali dengan pemaparan dari Saleh Darmawan, SH yang menekankan bahwa salah satu pelanggaran yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu biasanya terkait kampanye. Namun, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye masih minim karena ada perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum, termasuk penyelenggara Pemilu dengan masyarakat tentang defenisi dan lingkup kampanye.

Saleh Darmawan menilai perbedaan pandangan terhadap kampanye itu melemahkan penegakan hukum Pemilu, terutama saat bersinggungan dengan kampanye. Selama ini jika masyarakat melaporkan ada peserta Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu kerap menilai laporan itu bukan kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye secara utuh

“Kegiatan yang dilakukan oleh kandidat tidak memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan maka tidak bisa disebut kampanye. Contohnya iklan kampanye di media, mengacu peraturan yang ada iklan kampanye berbentuk spot durasinya 30 detik dan satu hari dibatasi 10 kali tayang. Kemudian, iklan kampanye berdurasi 120 detik dibolehkan namun sehari hanya tayang sekali,” katanya

Meski demikian pihaknya terus berupaya mengurangi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi di Banyumas.

“Kami sudah berusaha melakukan kegiatan pencegahan lebih dari 180 kejadian,” katanya

Saleh mengajak kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama membantu penyelenggara pemilu, dengan melaporkan kemungkinan adanya pelanggaran dalam pemilu.

Sementara itu Dr Edi Santoso, M.Si mengungkapkan tren kampanye melalui internet maupun medsos itu dimulai ketika Pemilihan Presiden tahun 2014 dan puncaknya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dimana media sosial disalahgunakan untuk menyebarkan politik identitas dan politik SARA yang akhirnya memecah belah masyarakat Indonesia.

Informasi berisi fitnah dan ujaran kebencian bahkan sudah menjadi bisnis di media sosial. Aplikasi Twitter, Facebook, dan Instagram yang mempunyai banyak pengguna, dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax (berita bohong). Hal ini tentu saja merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Untuk itu, Edi berharap agar para pegiat media sosial dan para intelektual dapat mengedukasi pemilih tentang cara memanfaatkan teknologi informasi dalam konteks politik. Secara khusus bagi generasi muda, diharapkan agar lebih cerdas dalam menggunakan internet untuk mengakses media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu politik.

“Namun demikian kita meski bangga dan menudukung aksi masyarakat yang lain dengan membuat gerakan kawal pemilu yang bergerak melalui internet untuk mendukung pemilu yang aman damai anti kecurangan yang dilakukan oleh para relawan,” katanya

Edi memberi tip cara mudah untuk melihat informasi hoaks. Biasanya ada ajakan untuk diviralkan. Untuk itu Edi mengajak kepada peserta untuk bersama-sama menjadi anggota masyarakat anti fitnah, dengan cara tidak menyebarluaskan informasi yang belum ada kepastian kebenaranya.

“Kita harus bisa menahan jempol untuk memberi like maupun melanjutkan informasi yang tidak jelas,” pesannya


Jumat, 01 Maret 2019