Kios Pasar Manis Yang Terbakar Mulai Diperbaiki

Kabupaten Banyumas

Kios Pasar Manis Yang Terbakar Mulai Diperbaiki

 

PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas langsung bergerak cepat memperbaiki delapan kios yang terbakar di lantai 2 Pasar Manis Purwokerto, dengan menggunakan anggaran pemeliharaan rutin pasar. Seperti diberitakan, delapan kios sembako di lantai 2 Pasar Manis Purwokerto terbakar Selasa (9/4) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian diperkirakan puluhan juta rupiah

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto, mengatakan perbaikan dengan alokasi anggaran pemeliharaan yang ada, namun bila anggaran pemeliharaan tidak mencukupi, akan menggunakan pos anggaran lain, misalnya anggaran tidak terduga.

"Akan diperbaiki seperti semula menggunakan anggaran pemeliharaan. Kalau tidak mencukupi menggunakan anggaran tak terduga, aturannya seperti itu. Tapi menggunakan anggaran pemeliharaan biasanya cukup, karena tidak seberapa," katanya.

Yunianto menambahkan setelah kebakaran itu aktivitas jual-beli di Pasar Manis berlangsung normal. Pedagang yang kiosnya terbakar memilih tidak berjualan untuk sementara waktu hingga perbaikan selesai.

"Aktivitas masih biasa. Korban ingin istirahat dulu. Kalau kita akan menyiapkan tempat, misalnya bedeng sementara, sebenanrya siap-siap saja, tapi pedagang memilih menunggu perbaikan saja, karena perbaikan dikebut agar pedagang segera bisa berdagang" kata dia.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, dia meminta pedagang untuk selalu waspada. Setelah selesai berjualan, barang-barang atau peralatan listrik yang berpotensi menimbulkan kebakaran harus diamankan dan mematikan panel karena setiap kios ada panel masing-masing.

“Dan apabila akan melakukan sambungan listrik agar berkoordinasi dengan pengelola pasar, agar kabel dan peralatan yang terpasang memenuhi standar,” tambahnya

Terkait dengan kebakaran yang terjadi, pengelola pasar sebenarnya sudah menyediakan alat pemadam api ringan (APAR), ada di titik-titik tertentu. Sesuai aturan dalam SNI (Standar Nasional Indonesia).

“Namun karena kebakaran terjadi didalam kios saat pedagang tidak ditempat, alat pemadam ringan yang ada tidak bisa masuk dan tidak mampu mengatasi kebakaran dan harus mendatangkan Petugas Pemadam Kebakaran," ujarnya.


Senin, 15 April 2019