Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Bakti 2019-2024 Dilantik

Kabupaten Banyumas

Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Bakti 2019-2024 Dilantik

 

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Banyumas, masa bakti 2019-2024 dilantik dan diambil sumpah/janji dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/8/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Muhammad Arif Nuryanta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Banyumas Achmad Husein, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, dan anggota Forkompimda. Dengan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD masa bakti 2019-2024, sekaligus peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Banyumas masa bakti 2014-2019.

Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas Agus Nurhadie mengumumkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Banyumas. Menurutnya sesuai peraturan perundangan dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dan pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota terdiri atas satu orang ketua dan satu wakil ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak 1 dan 2.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas dijabat oleh Budhi Setiawan dari PDIP, sedangkan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas dijabat Ahmad Darisun dari PKB,” kata Agus

Agus menambahkan, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutan tertulis yang dibacakan 
Bupati Banyumas Achmad Husein saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang telah dilantik.

"Jalankan amanah ini dengan kerja keras, penuh dedikasi, dan tanggung jawab. Junjung tinggi integritas. Jaga sumpah janji yang tadi telah diucapkan," katanya.

Ia mengimbau anggota dewan yang baru menjabat untuk segera pahami wewenang, tugas pokok, dan fungsi sebagai wakil rakyat. Sedangkan untuk yang masa bakti kedua kiranya dapat langsung 'gaspol' menjalankan semua tugas amanah rakyat ini.

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dan merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintah daerah. Sinergitas legislatif dan eksekutif amatlah penting utamanya dalam perencanaan anggaran maupun dalam penyusunan program strategis daerah serta pembentukan perda-perda sebagai landasan pembangunan daerah.

Dia juga menyampaikan pesan agar anggota DPRD Kabupaten Banyumas menjunjung tinggi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, efektivitas, dan keadilan.

"Jaga marwah wakil rakyat, rawat integritas. Lakukan inovasi, edukasi politik yang menghadirkan kedamaian, kerukunan, dan ke-bhinekatunggal-ikaan," katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Banyumas masa bakti 2019-2024 yang dilantik dari PDIP sebanyak 17 kursi, PKB delapan kursi, Partai Gerindra tujuh kursi, Partai Golkar enam kursi, PKS empat kursi, PAN tiga kursi, Partai NasDem dua kursi, PPP dua kursi, dan Partai Demokrat satu kursi


Rabu, 21 Agustus 2019