PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI PIMPINAN DPRD KABUPATEN BANYUMAS

Kabupaten Banyumas

PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI PIMPINAN DPRD KABUPATEN BANYUMAS

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas yang diselenggarakan pada hari selasa 24 September 2019 dengan agenda Pengambilan sumpah/Janji ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan tahun 2019 – 2024 berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyumas yang di pimpin oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budi Setiawan selanjutnya Budi menyampaikan berdasarkan surat keputusan Presiden lewat Gubernur Jawa Tengah pada hari jumat tanggal 13 September 2019 telah disyahkan dan ditetapkan, pimpinan DPRD Kab. Banyumas Periode 2019  - 2023, berdasarkan Pasal 40 ayat 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Banyumas dan Pasal 36 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas terpilih yang telah disyahkan oleh Gubernur Jateng maka perlu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati atasnama Gubernur dipandu oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.

Nama yang dilantik berdasarkan jumlah perolehan kursi terbanyak dipartainya, yaitu :

  1. Budi Setiawan, dari Fraksi PDI-P sebagai ketua DPRD Kab. Banyumas
  2. Supangkat, SH,MH dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Banyumas
  3. Budiono, dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Banyumas
  4. Ahmad Darisun dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Banyumas.

 

Untuk itu dalam sambutanya Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein selain mengucapkan selamat pada Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas setelah ditetapkannnya Pimpinan DPRD Kab. Banyumas yang baru dilantik  juga berpesan  hendaklah segera menyusun Perda tentang Tata Tertib  DPRD Kab. Banyumas dan juga menyusun alat kelengkapan DPRD Kab. Bannyumas, sehingga DPRD dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya dalam roda pemerintahan di Kabupatern Banyumas ini.

Selain itu berdasarkan Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah, yang mana didalamnya memuat aturan yang mendasari pelaksanaan Pemerintahan di Daerah, salah satunya dari fungsi kontrol/ pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, maka dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan harus ada hubungan yang sinergi dan harmonis antara Pemerintahan Daerah dengan DPRD.


Rabu, 25 September 2019