Pembekalan Kades Baru, Kades Harus Memiliki Inovasi

Kabupaten Banyumas

Pembekalan Kades Baru, Kades Harus Memiliki Inovasi

 

Kepala Desa yang dilantik tanggal 31 Juli 2019 lalu mengikuti pelatihan gelombang pertama yang digelar oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas, Rabu (9/10)di Pendapa Sipanji Banyumas. Pelatihan ini diikuti oleh 257 kepala desa yang terbagi dalam dua kelompok pada 9 dan 10 Oktober 2019. Sebanyak 147 kepala desa dari wilayah Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan 110 kepala desa dari wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kartiman, Wakapolres, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bappedalitbang, serta camat. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pelatihan awal kepada kepala desa terpilih untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berharap kepada 257 kades terpilih, dapat mengemban amanah dan dapat menjadi seorang pemimpin yang bisa mengayomi masyarakat desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, dengan adanya UU.No.6 Tahun 2014 sejatinya telah memberikan kesempatan sangat besar bagi pemerintah desa untuk mengelola, dan mengurus tata kelola pemerintah desa secara mandiri serta melaksakan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintah, seperti pengelolaan keuangan desa dan sumberdaya desa yang dimiliki.

“Saya berharap dalam pengelolaan sumberdaya, dan potensi desa harus ada sebuah sinergitas dan kerjasama antar lembaga yang ada di dalam desa, antar pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan investor, serta harus menerapkan prinsip akuntanbilitas,” Pesan Wakil Bupati

Wakil Bupati meminta agar kades memiliki inovasi dan terobosan baru. Tidak hanya itu, pengembangan desa berbasis pada potensi desa dan dapat dikembangkan sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinsospermasdes, Kartiman dalam laporannya menyampaikan kegiatan dilaksanakan atas dasar UU.No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten banyumas No.4 Tahun 2019 tentang perubahan APBD Banyumas Tahun 2019. Kegiatan ini merupakan langkah strategis yang diperlukan kepala desa dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa harus mematuhi peraturan maupun regulasi yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan keuangan, dana desa, maupun aset desa lainnya.

Kartiman menerangkan di era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi informasi membawa konsekuensi pada pelaksanaan pemerintahan di desa. Kehadiran teknologi menjadi tantangan bagi kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kades perlu beradaptasi dan segera menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Selain itu, harus bisa menyatukan seluruh masyarakat, mampu menjaga kondisi desa agar tetap guyub, aman, dan tertib. Pemdes juga dapat bersinergi dengan pemerintah kecamatan.

"Kondisi masyarakat yang tertib akan mempercepat pembangunan desa. Kades harus bersinergi dengan BPD dan stakeholder lain," imbuhnya.

Di samping itu, janji politik dan permasalahan di desa harus dituangkan dalam Musrenbang desa dan RAPBDes. Progam pembangunan desa juga dapatnya diselaraskan dan disinergikan dengan program prioritas kabupaten dan provinsi.

Kartiman menyebutkan pemateri berasal dari berbagai Instansi Kapolres dan Kejaksanaan dan Badam Keuangan Daerah. Dengan pembekalan ini diharapkan kades mampu menjalankan program kerja dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Hal ini menjadi perwujudan atas cita-cita dan harapan warga desa masing-masing," ujarnya.


Kamis, 10 Oktober 2019