Terbukti Tak Bermasker di Banyumas Didenda Rp 10 ribu
BANYUMAS : Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang perkara tindak pidana ringan bagi warga yang melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Sidang yang digelar secara telekonferensi di Pendopo Kecamatan Banyumas, Jumat (08/05/2020) tersebut merupakan sidang yang baru pertama kali digelar untuk perkara pelanggaran tidak memakai masker ditempat umum di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas.
Sebanyak lima belas orang mengikuti sidang perkara tindak pidanan ringan berupa pelanggaran tidak memakai masker ditempat umum. Pada sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi. Dalam sidang yang dibagi dalam 3 gelombang tersebut dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa mendakwa para tersangka melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Penyidik menyampaikan kepada Hakim bahwa para tersangka terjaring dalam operasi Yustisia yang dilaksananakan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas pada Hari Selasa 5 Mei 2020 di berbagai tempat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, antara lain di Jl Raya Sokaraja, Jl Raya Sokawera Somadege dan Jl Pramuka Banyumas antara jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 WIB. Mereka tidak menggunakan masker dan 2 orang membawa masker namun tidak dipakai.
Mereka didakwa melanggar Pasal 24 dalam peraturan daerah tersebut, yang menyebutkan, kewajiban bagi setiap orang adalah memakai masker apabila beraktivitas di luar/di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain; menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan.
“Sesuai Pasal 31 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi Rp 50.000 atau pidana kurungan 3 bulan,” kata Theodorus Yudha Adhiyaksa
Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayarkan denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama 3 hari. Para terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara Rp 3.000 per orang. Jadi total yang harus dibayarkan Rp 10.000 per orang.
“Pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor,” kata Randi dalam sidang.
Muslikhin (48) salah satu terdakwa mengaku bisa menerima keputusan hakim. Warga Lemberang Kecamatan Sokaraja, terjaring razia di Jalan Raya Sokaraja.
“Saya lupa tidak membawa masker. Saya menerima putusannya denda Rp 7.000. Saya sudah tahu sebelumnya ada peraturan ini,” katanya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pada sidang ini seharusnya menghadirkan 16 terdakwa, namun 1 terdakwa atas nama Muji Prasetyo Warga Bawang Banjarnegara berhalangan hadir. Pihaknya menggelar dua operasi yaitu operasi yustisia dan non Yustusia. Opersai non yustisia dilaksanakan setiap saat, sampai tingkat kecamatan, sedangkan operasi yustisia dilaksanakan secara acak untuk disidangkan tipiring.
“Yang Non Yusticia pelanggar diwajibkan mengambil KTP di Kecamatan untuk diberi sosialisasi dan disuruh membuat surat penyataan tidak akan mengulang kembali,” katanya
Imam berharap, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus korona ini. Menurutnya Virus ini bisa terhenti jika masyarakat disiplin mengenakan masker, tidak keluar rumah, tidak bergerombol.
“Tujuan kami bukan untuk menyidangkan masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat,” jelasnya.
Senin, 11 Mei 2020