Pelanggar Masker Yang Bandel Ditilang Polisi
BANYUMAS : Pemkab Banyumas terus gencarkan sosialisasi dan razia masker di berbagai tempat. Bahkan razia gabungan kali ini melibatkan Gugus Tugas dari Kepolisian dan TNI. Operasi gabungan selain operasi pelanggaran tidak memakai masker oleh Gugus Tunas Penangan Covid-19 Kabupaten Banyumas, juga dilaksanakan operasi penertiban lalulintas oleh Polresta Banyumas.
Pada operasi masker kali ini, warga yang ketahuan tidak memakai masker ada yang disuruh push up, disita KTPnya dan diminta membuat surat pernyataan bahkan yang tidak bermasker, tidak memakai helm, surat tidak lengkap serta membahayakan petugas dan rawan menimbulkan kesecelakaan dilakukan tilang lalulintas.
Bupati Banyumas Achmad Husein memimpin langsung razia, sementara dari Polresta Banyumas dipimpin oleh Kasatlantas Kompol Davis Busin Siswara. Menurut Bupati kegiatan tetap mengedepankan edukasi agar warga tetap tertib menggunakan masker.
“Pelaksanaan operasi gabungan ini adalah hasil rapat Forkompinda, penggabungan operasi masker dan operasi penertiban lalu lintas. Bagi pelanggar yang ektrim, tidak pakai masker, tidak pakai helm, tidak bawa surat surat, ada unsur ngeyel dan cenderung melawan, untuk pelanggaran masker akan diajukan dalam sidang pengadilan pelanggaran perda, untuk pelanggaran lalulintas akan ditilang,” kata Bupati Selasa (02/06/2020) sore di Sekitar Pasar Pasar Patikraja.
Menurut Bupati, Penanganan Covid-19 di Banyumas menunjukan hasil yang membaik, untuk itu, Bupati mengajak kepada warga Banyumas untuk selalu menggunakan masker, saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain.
“Kita semua sudah bekerja keras, sebagian besar masyarakat sudah patuh, aturan sudah jelas, mari kita taati untuk memutus mata rantai covid-19. Jangan ngeyel jangan bendel, jangan sampai karena kebandelan dan ngeyel itu akan merepotkan orang banyak,” tambah Bupati.
Hal senada disampaikan Kasatlantas Kompol Davis Busin Siswara, penindakan tilang adalah opsi terakhir yang dilakukan kepolisian dalam operasi gabungan bersama Pemkab Banyumas. Apabila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker maupun tidak membawa kelengkapan berkendara bermotor hanya diberi surat tegoran saja.
“Operasi gabungan kali ini, selain operasi masker juga dilaksanakan operasi penertiban terkait lalu lintas. Bagi pelanggar sebagian besar hanya diberi teguran, namun bagi mereka yang dapat membahayakanpetugas dan rawan menimbulkan kecelakaan akan ditilang,” katanya.
Rabu, 03 Juni 2020