Kantongi Izin Bupati, Tempat Wisata Bisa Dibuka Bertahap

Kabupaten Banyumas

Para pengelola tempat wisata di wilayah Kabupaten Banyumas  diminta mengajukan izin kepada Bupati Banyumas sebelum dibuka untuk umum. Hal itu disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein saat mengecek kesiapan  beberapa tempat wisata di wilayah Baturraden, Kamis (18/06/2020).


“Silahkan ajukan izin kalau mau dibuka (tempat wisata) untuk umum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, maka saya minta persiapkan dengan baik, terutama menyangkut protokol kesehatan,” kata Husein.

Husein didampingi istri menyempatkan masuk ke tempat wisata pancuran 7 (tujuh, red). Ia  meminta kepada pengelola yakni PT Palawi Risorsis yang merupakan anak perusahaan Perum Perhutani ini agar menyiapkan sarana prasarana dengan baik.

“Sarana prasarana disiapkan dengan baik, buat SOP yang tepat di masa pendemi Covid 19 ini. Juga tak kalah penting atur  jadwal kunjungan wisatawan dan pembayaran wajib non tunai,” ujarnya.

Ia juga  meminta agar tempat wisata pancuran 7 dan wisata lainnya yang dikelola PT Palawi Risorsis kedepan makin dikelola dengan baik, melihat potensi wisata alam ini, destinasi wisata unggulan di Banyumas bisa semakin menarik wisatawan untuk berkunjung.

“Saya kasih contoh misal pancuran 7 ini potensinya luar biasa, tolong dibenahi lagi baik sarana prasarana, ide ide kreatif yang bisa menjadikan destinasi wisata ini bikin betah pengunjung,” pintanya.

Sementara itu Direktur PT Palawi Risorsis Wawan Tri Wibowo mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan izin ke Bupati Banyumas, namun ada rekomendasi yang harus dilaksanakan. Salah satu rekomendasi itu yakni pemberlakuan tiket non tunai atau cashless.

“Kami sedang berupaya beberapa hari kedepan sitem pembayaran non tunai sudah bisa diterapkan. Ini menjadi PR kami agar kedepan bisa berjalan dengan baik,” kata Wawan.

Wawan mengatakan, pihaknya sudah membuat SOP bagi para pengunjung. Antara lain wajib gunakan masker, cek suhu maksimal 37,2  derajat celcius, jika diatas angka itu pengunjung tidak dierbolehkan masuk. Selanjutnya harus sering cuci tangan dengan sabun di tempat yang disiapkan di beberapa titik, dan jaga jarak minimal 1 meter.

“Jika nanti sudah diizinkan, sementara kami hanya membuka pengunjung terbatas. Ada paket yang kami namai fresh forest family, jadi dibatasi  5 sampai 10 pengunjung di area wisata dan maksimal kunjungan selama 3 jam,” terangnya.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, saat ini di Banyumas ada sekitar 71 tempat wisata. 6 dikelola oleh Pemda,  18  desa wisata, selebihnya milik swasta.


Sebelum memberi izin, pihaknya melakukan verifikasi terlebih dahulu utamanya terkait penerapan protokol kesehatan dan sistem pembayaran non tunai.

“Nantinya tempat wisata yang dibuka untuk umum tidak harus milik pemerintah, yang swasta juga sangat memungkinkan bisa buka duluan jika penerapan protokol kesehatan dan aturan lainya sudah bisa dijalankan,” tutur Asis.


Jumat, 19 Juni 2020