Yang Wajib Menunjukan Hasil Rapidtest Ketika Masuk Banyumas

Kabupaten Banyumas

BANYUMAS : Menindaklanjuti surat edaran Satgas Covid 19 Tingkat Nasional Nomor 01 Tahun 2021 dalam rangka menurunkan tingkat penyebaran virus covid 19, Bupati Banyumas mengambil kebijakan dengan melakukan penjagaan di titik perbatasan Kabupaten Banyumas untuk menekan khasus Covid 19 yang kian tinggi

Dalam Instagran Pribadinya Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan pembatasan dilakukan dengan menempatkan petugas jaga di perbatasan serta dilaksanakan dalam waktu yang acak.

“Membatasi orang masuk banyumas dengan menempatkan petugas jaga di Perbatasan Banyumas, dalam waktu yang acak dan bersifat sidak di tempat-tempat random. Orang yang akan diperiksa adalah yang masuk ke Wilayah Banyumas,” katanya.

Bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Banyumas diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif Covid 19 dari hasil tes rapid antigen. Jika tidak membawa surat keterangan negatif, maka diwajibkan untuk tes ditempat yang akan disiapkan oleh swasta.

“Bila merasa keberatan untuk melakukan tes ditempat, maka masyarakat dipersilahkan untuk balik arah,” lanjutnya

Meski begitu, ada pengecualian, bagi orang yang bekerja di wilayah Banyumas Raya dimana setiap hari harus pulang pergi, maka cukup membuat surat keterangan tinggal dan bekerja di wilayah Banyumas Raya. Surat keterangan ini harap ditunjukan kepada petugas yang berjaga sebagai pengganti surat keterangan bebas Covid 19.

Bupati juga menambahkan bahwa kebijakan ini hanya diwajibkan bagi orang yang masuk ke wilayah Banyumas.

“Orang yang keluar wilayah Banyumas tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan tes negatif Covid 19 dari rapid tes antigen,” pungkasnya

 


Kamis, 21 Januari 2021