Pemkab Banyumas Hapuskan Denda PBB-P2, Hingga Agustus

Kabupaten Banyumas

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memberi stimulus berupa penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemberian penghapusan denda administrasi PBB (P2) Tahun 2013-2019 mulai April hingga 31 Agustus 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Eko Prijanto Pemkab Banyumas membebaskan wajib pajak (WP) PBB sejak tahun 2013 hingga 2019. Jadi yang termasuk piutang di tahun 2013 hingga 2019 tinggal membayar pokoknya saja. Denda dihapus semua,” katanya.

Menurutnya, pembebasan denda PBB tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus yang diberikan ini merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Menurutnya pemberian keringanan ini adalah program lanjutan yang tetap berjalan, sejak terjadinya pandemi covid-19 di Indonesia pada Maret tahun lalu. Eko menambahkan pemberian stimulus berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB akan mendorong masyarakat tetap membayar pajak.

“Ini diberi waktu sampai 31 Agustus mendatang Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung,” pungkasnya


Selasa, 20 April 2021