PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Baturraden Bubarkan Keramaian

Kabupaten Banyumas

Hari pertama Pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Baturraden menggelar patroli, edukasi dan sosialisasi dengan pengeras suara (woro-woro) Penerapan PPKM Darurat Covid - 19 di semua desa di wilayah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas Sabtu (3/7/2021). Kegiatan dipimpin oleh Camat Baturraden Budi Nugroho, S.STP, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

Kegiatan ini didukung oleh Kapolsek Baturraden Iptu Karseno Tri Waluyo, S.H, Perwakilan Koramil Baturraden Pelda Samsul Arifin, 4 personil Sabhara Polresta Banyumas dipimpin Bripka Asnawi 12 personil Polsek Baturraden, 8 personil Koramil 02 Baturraden dan 10 pegawai Kecamatan Baturraden. Tim gabungan langsung memberi tindakan pada kerumunan warga yang ditemui saat patroli.

"Pembubaran Kerumunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri anggota Shabara Polresta Banyumas, anggota Polsek, Koramil 02 dan petugas Kecamatan Baturraden," katanya

Adapun pelaksanakan pembubaran kerumuman dilakukan di beberapa titik antara lain di salah satu rumah makan dan barung bakso di Desa Purwosari karena masih terdapat pengunjung yang makan ditempat.

"Kemudian ada pembubaran pengunjung warnet di Komplek Perumahan Amira Desa Kutasari karena masih beroperasi dan selanjutnya pengelola diminta untuk menutup usahanya sampai dengan PPKM Darurat selesai," kata Budi

Tim juga memberi edukasi bagi manajemen Rumah Makan Balai Hinggil mengingat masih melayani dine in (makan di tempat) bagi pengunjung. Di rumah Makan Taman Langit Desa Kebumen Kecamatan Baturraden dilakukan pembumbaran kegiatan rakor salah satu perusahaan dan juga masih terdapat pengunjung yang makan ditempat. Selain pembubaran keramaian, Tim juga memberikan ucapan terima kasih bagi pemilik dan manajemen rumah makan yang telah patuh prokes dan aturan PPKM Darurat

Camat Baturraden menambahkan kegiatan publikasi melalui woro - woro pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 sesuai dengan Keputusan Kemendagri No 15 / 2021 dan Instruksi Bupati Banyumas No 360/3481/tahun 2021 Ttg PPKM Darurat Covid 19 Di Kabupaten Banyumas antara lain pemberlakuan jam malah pukul 20.00 WIB, penutupan tempat publik seperti tempat wisata, tempat Hiburan, bioskop, dan tempat - tempat non essensial.

"Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take a way (delivery order) atau tidak ada pengujung yang makan ditempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara untuk ditiadakan," lanjut Budi.

Untuk kegiatan keagamaan agar ditunda dulu serta untuk ibadah agar dilaksanakan dirumah masing - masing.

"Intinya kegiatan woro - woro dan pembubaran kerumunan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tentang penerapan PPKM Darurat Mikro sesuai dengan Keputusan kemendagri Nomor 15 tahun 2021 dengan Instruksi Bupati Banyumas no. 360/ 3481/ tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19 agar masyarakat untuk patut terhadap Keputusan dan Surat Edaran tersebut," pungkasnya.


Sabtu, 03 Juli 2021