Rempoah Berlakukan Jam Malam, Beberapa Akses Masuk Ditutup
BATURRADEN - Dalam upaya mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, Pemerintah Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, memberlakukan jam malam. Aktivitas masyarakat dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB, dengan menutup beberapa akses jalan masuk menuju pemukiman.
"Karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan-terobosan," kata Edi Rahmanto Kasi Pemerintah Desa Rempoah Jumat (9/1/2021)
Edi menegaskan, warga Rempoah diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayahnya sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/ 3481 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19.
"Masyarakat agar patuh terhadap Instruksi dan Surat Edaran tersebut, Satgas melakukan pengendalian ketat, dengan membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. Selain itu, warga juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa," jelasnya
Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Desa didukung oleh Babinkamtibmas Polsek Baturraden dan Babinsa Koramil 02 Baturraden.
"Akses masuk yang bisa untuk dilalui mobil ada portal. Penutupan portal saat jam malam tiba Pukul 21.00-06.00 WIB," ujarnya.
Ia menambahkan keberadaan jam malam berlaku untuk semua warga.
"Terkecuali apabila terjadi kegawatdaruratan portal bisa dibuka," pungkasnya.
Jumat, 09 Juli 2021