574 Warga Binaan di Banyumas Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas

Kabupaten Banyumas

Sebanyak 574 warga binaan di Banyumas mendapat remisi kemerdekaan, mereka berasal dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, yang mendapat remisi umum I sebanyak 478 orang, remisi umum II sebanyak 9 orang dan 2 langsung benas. Rumah Tahanan Banyumas Remisi umum I sebanyak 68 orang, remisi umum II 3 orang langsung bebas, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Narkotika Purwokerto yang mendapat remisi I 28 orang dan remisi II 6 orang.

Pemberian remisi secara simbolik kepada warga binaan dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto didampingi Kalapas dan Karutan, Selasa (17/8) di Purwokerto Smart Room Graha Satria. Penyerahan dilakukan secara serempak diseluruh Indonesia dengan dipandu dari Kemenhumkan secara virtual.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Sugito mengatakan, Lapas Purwokerto saat ini dihuni sebanyak 687 orang yang terdiri dari 639 nara pidana dan 58 tahanan. Menurutnya kasus terbanyak yang ada adalah narkotika dan kasus perlindungan anak.

"Untuk tahun 2021 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 487 orang, remisi umum II 9 orang, 2 orang langsung bebas dan 7 orang lainya masih menjalani hukuman sub sider," katanya.

Sugito menjelaskan pemberian remisi umum I adalah pengurangan masa tahanan sedangkan remisi umum II adalah penghapusan masa tahanan sehingga jika tidak ada hukuman subsider warga binaan bisa langsung bebas.

“Khusus untuk warga binaan yang mendapat remisi umum I kami berharap agar tetap termotivasi berlaku baik, patuhpada tatat tertib dalam tahanan,” katanya.

Didi Rudwianto yang Mewakili Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pemberian remisi harus dimaknai bukan saja sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri.

"Melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada, serta berharap mereka yang sudah bebas untuk kembali kepada keluarga serta bersosialisasi kembali agar keberadaannya dapat diterima masyarakat,” katanya

Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, Teguh Waluyo (39 tahun) mengaku senang dan bersyukur karena bisa kembali ke keluarga. Dia harus menjalani hukuman karena kasus penggelapan itu mendapat hukuman 1 tahun 5 bulan dan sudah menjalani humkuman sekitar 13,5 bunan.

"Senang dan setelah ini ingin mencari kerja lagi," katanya.


Selasa, 17 Agustus 2021