Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas Canangkan Zona Integritas
Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein mengapresiasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyumas, Senin (29/11/2021) di Pendopo Sipanji Banyumas. Pencanangan tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan para pejabat dan pegawai BPS dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan pelayanan BPS.
Kegiatan pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh yang membuat pernyataan yaitu Statistisi Pelaksana KSK, Wahyu Handoko dan Kepala BPS Kabupaten Banyumas, Ir Suprih Handayani. Selain itu juga ditandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Kepala BPS Kabupaten Banyumas, yang diikuti oleh para saksi yaitu, Bupati Banyumas, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Kapolresta Banyumas, Dandim 0701/Banyumas, Kajari Purwokerto, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepala KPPN Purwokerto, dan Rektor Unsoed Purwokerto.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi pencanangan yang dilakukan BPS, hal tersebut sebagai salah satu wujud komitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan, integritas, dan akuntabilitas pelayanan publik adalah dengan penerapan pembangunan zonaintegritas WBK WBBM. Menurutnya zona integritas merupakan bagian integral dari Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“Pencanangan pembangunan zona integritas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya
Bupati meminta kepada seluruh jajaran BPS Banyumas untuk dapat melaksanakan pembangunan zona integritas secara maksimal, dimana masyarakat dan stake holder lainnya ikut menyaksikan, memantau, mengawal, dan mengawasi, sehingga peningkatan pelayanan publik dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat tercapai.
“Meski sejatinya hakikat yang hendak dicapai untuk ASN dan instansi publik, baik ada maupun tidak adanya zona integritas, seorang ASN dan pejabat publik harus menghindari praktik korupsi dengan memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunanwan, SH, M.Hum yang mengatakan untuk menunju WBK dan WBBM harus dimulai dari manejemen perubahan, kemudian penguatan pelaksana, perubahan majemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pelayanan publik dan penguatan pengawasan.
“Hal tersebut dalam rangka menciptakan perubahan pola pikir atau mindset, budaya kerja dan perilaku yang akan mewujudkan pelayanan prilma kepada masyarakat,” kata Sunarwan.
Sementara, Kepala BPS Kabupaten Banyumas Ir Suprih Handayani, pada kesempatan tersebut mengemukakan, pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan langkah awal dalam rangka implementasi dan komitmen yang kuat untuk muwujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)-Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan BPS Kabupaten Banyumas. Pembangunan zona integritas merupakan komitmen BPS dalam upaya optimalisasi pelayanan publik, selain itu dalam rangka mendukung reformasi birokrasi.
“Ini komitmen kami, mohon dukungan semua pihak, agar dalam waktu dekat kami bisa mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyumas.” katanya.
Sifahanisa
Senin, 29 November 2021