Rapat Kajian Produk Hukum Daerah (Perda dan Perbub) yang terdampak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya

Kabupaten Banyumas

         Purwokerto, Senin, 6 Desember 2021, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas bersama 10 (sepuluh) pakar hukum dari  akademisi  Perguruan tinggi di Purwokerto terdiri dari  Fakutas Hukum Universtas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Wijaya Kusuma (UNWIKU), Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto (UNU) serta 8 (delapan) Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, menggelar rapat kajian produk hukum daerah (Perda/Perbub) yang terdampak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Sejumlah pandangan dan saran masukan terkait Perda/Perbup yang terdampak berlakukanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pelaksanaannya serta pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonstitusional Bersyarat Nomor 91/PUU XVIII/2020 terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  telah disampaikan dalam rapat tersebut antara lain pada butir 4 (empat) amar putusan MK, menyatakan UUCK masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan  perbaikan pembentukan  sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditetentukan dalam putusan tersebut. Artinya perbaikan itu sendiri sudah dibatasi 2 (dua) tahun, jika tidak diperbaiki maka UUCK tidak lagi bisa dipakai sebagai Undang-undang karena sudah menjadi bertentangan dengan UUD 1945 (Inkonstitusional Permanen).

        Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si)  didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas dan dihadiri oleh Inspektur Daerah, Kepala Bappedalitbang, Kepala DPMPTSP beserta Kabid dan staf, Kepala DPU, Kepala DLH beserta staf, Kepala DINPERKIM, Kepala DINHUB,  dan Kepala Sub Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kabupaten Banyumas. Tujuan dari rapat tersebut adalah upaya perbaikan pada area perubahan penataan peraturan perundang-undangan dan percepatan pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati Banyumas antara lain Perizinan Tertentu (Retribusi PBG, PTKA), Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Rencana  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RPPLH), sehingga diharapkan melalui penataan peraturan perundang-undangan akan terwujudnya penyusunan produk hukum daerah yang harmonis dan partisipatif

 Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas (Sugeng Amin, S.H., M.H.)  pada akhir rapat menyampaikan bahwa kajian ilmiah ini akan ditindaklanjuti dengan membuat ringkasan hasil rapat tersebut untuk dilaporkan  kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyumas serta melaporkan  ke Biro Hukum Provinsi, Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Jawa Tengah. (JDIH Kab Banyumas).

 


Selasa, 07 Desember 2021