Peringatan HKG ke-50/Tahun 2022, Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas Serahkan 10 Akta & KIA bagi Anak Panti Asuhan Bunda Serayu

Kabupaten Banyumas

BANYUMAS – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Banyumas sekaligus Bunda Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD Kabupaten Banyumas Ny Erna Sulistyawati Achmad Husein menyerahkan 10 akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi anak-anak di Panti Asuhan Bunda Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022). Mengingat pentingnya akta kelahiran perlu terus disosialisasikan kepada orangtua karena bermanfaat untuk pengurusan berbagai kepentingan di masa mendatang.

“Untuk panti asuhan kalau membutuhkan dokumen kependudukan segera melapor saja ke Dindukcapil pasti akan dilayani secepat mungkin karena kita sudah pelayanan prima,” kata Ny Erna Husein saat berkunjung ke Panti Asuhan Bunda Serayu Banyumas dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-50/Tahun 2022, Senin (7/3/2022)

Ny Erna Husein yang didampingi Camat Banyumas Oka Yudhistira dan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Lily Listiani menyerahkan 10 akta dan KIA kepada Kepala Panti Asuhan Bunda Serayu Banyumas Suster Agnes Marni, SJMJ dan Pastor Paroki St Maria Imaculata Banyumas Rm Nico Ola, OMI.

Selain memberikan akta kelahiran dan KIA, Ny Erna Husein juga memberikan bingkisan untuk anak-anak.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Lily Listiani mengatakan, kendala di lapangan yang menghambat masyarakat untuk mengurus akta kelahiran anak adalah pihak orangtua malu mengajukan akta si anak karena status anak hasil di luar nikah.

“Kalau diajukan Insyaallah Dindukcapil menyediakan solusi. Yang susah jika tidak diajukan karena tanpa pengajuan kami tidak bisa memproses akte kelahiran anaknya,” tutur Lily.

Lily mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui desa, kecamatan, puskesmas/ rumah sakit relasi, online atau ke Dindukcapil apapun kondisi anak.

“Jangan malu karena akte merupakan legalitas anak yang pertama dan utama untuk dasar penerbitan dokumen-dokumen pribadi dan persyaratan sekolah, bekerja, menikah, haji, umroh, asuransi, perbankan, dan lain-lain,” paparnya.

Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, cakupan kepemilikan akta Kabupaten Banyumas untuk anak 0 sampai dengan 18 tahun sudah sebanyak 93,84 persen dari total 476.430 anak.

Suster Agnes Marni berterima kasih dan mengapresiasi upaya layanan pemerintah untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak-anak di panti.

“Ini menjadi berkat bagi kami karena ada 10 anak yang tadinya belum punya akta, sekarang sudah punya akta. Paling besar usianya 11 tahun,” papar Agnes.

Menurut Agnes, anak-anak yang dititipkan di panti ini tidak memiliki akta kelahiran karena memang akibat kelahiran dari orangtua non-merit. “Mereka yang membawa anaknya ke sini kesulitan mengurus karena kebanyakan nonmerit. Kami juga mengalami kesulitan mengurus akta, tapi ternyata biarpun tidak ada data lengkap, asal ada kartu keluarga atau KTP mamanya, bisa dilacak dan dibuatkan,” kata Agnes.

Agnes menambahkan, atas tersedianya akta kelahiran bagi anak-anak di panti asuhan ini, pihaknya bisa kian mudah mengurus berbagai kebutuhan anak asuhnya.

“Manfaatnya akta ini sangat banyak karena segala urusan pakai akta dan NIK, misalnya untuk vaksin dan sekolah,” tuturnya.


Senin, 07 Maret 2022