Ulang Tahun ke 17, HIMPAUDI Jateng Perjuangkan Hak Profesi Guru PAUD
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (HIMPAUDI) Provinsi Jawa Tengah merayakan hari ulang tahun ke-17. Kegiatan ini dilaksanakan di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto, Sabtu (03/09/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum PP Himpaudi Bundo Netti Herawati, Bupati Banyumas Achmad Husein, Bunda PAUD Banyumas Ny Erna Husein, Ketua Umum Himpaudi Jawa Tengah Dedy Adriyanto beserta jajarannya, juga dihadiri oleh Pengurus Himpaudi dari 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
Ketua Panitia penyelenggara HUT ke 17 Himpaudi Tingkat Jawa Tengah Rusmanto mengatakan pada momen ulang tahun yang ke 17 ini, banyak acara yang digelar antara lain ekspo dan bazar, senam, dongeng, seminar implementasi kurikulum merdeka, ajang kreativitas pendidik dan tenaga kependidikan serta Jambore.
"Beberapa kegiatan diikuti oleh 36 Himpaudi Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah," katanya.
Ketua HIMPAUDI Jawa Tengah Dedy Adriyanto mengatakan, kegiatan hari ulang tahun HIMPAUDI ke-17 dijadikan momentum untuk memperjuangan hak profesi Guru PAUD.
“Momentum Ulang Tahun yang ke 17 akan menjadi momentum, Himpaudi se Jawa Tengah yang akan memperjuangkan kesetaraan guru PAUD non formal, karena selama ini yang dinyatakan sebagai guru formal itu hanya Taman Kanak-kanak. Sementara pendidik atau PAUD tidak diakui sehingga profesional itu tidak diakui,” katanya.
Senada disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Himpaudi Netti Herawati yang mengatakan pendidik PAUD nonformal layak sebagai guru. Menurutnya diskriminasi guru formal dan nonformal di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) harus dihentikan, demi menghasilkan kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia.
Netti menilai selama ini ada diskriminasi Guru PAUD. Maka dengan adanya Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dia mengajak pegiat Himpaudi di Jawa Tengah untuk ikut bersuara.
"Bersamaan dengan revisi UU Sisdiknas yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek, sudah selayaknya PAUD nonformal mendapat pengakuan sebagai guru dan payung hukum," tegasnya.
HIMPAUDI berharap ada kesetaraan antara guru PAUD formal dan non formal seperti yang saat ini tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dan juga PP Nomor 19 Tahun 2017 yang menempatkan hanya guru PAUD formal saja yang dianggap guru.
Bupati Banyumas Achmad menyampaikan terima kasih atas dharma bhakti dan pengabdiannya mendidik anak-anak usia dini di Kabupaten Banyumas menjadi generasi yang tumbuh cerdas, unggul dan berkarakter.
“Untuk usulan kesetaraan guru PAUD, saya sudah ikut menyepakati usulan tersebut melalui surat resmi kepada menteri pendidikan, dan pihak terkait,” katanya
Bupati menambahkan kalau Himpaudi Banyumas sudah memahami kebijakannya, karena sering berkonsultasi.
"Terkait belum setaranya Himpaudi sebagai guru, Bupati menilai itu karena belum ada kesamaan pandang. Namun setelah ada kesamaan saya berharap usulan di Sisdiknas akan disetujui," pungkas Bupati.
Minggu, 04 September 2022