Siapa Calon Penerima Bantuan STB?
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah (Kementerian Kominfo) dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing hanya membantu dalam penyediaan STB kepada rumah tangga miskin.
Data rumah tangga miskin calon penerima bantuan STB tersebut adalah rumah tangga miskin yang masuk dalam data Desil 1 berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Dalam Negeri, yang sudah diverifikasi oleh Pemda berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah (memiliki perangkat TV analog dan menikmati siaran TV melalui terestrial, lokasi rumah rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan stb, serta dalam satu rumah tangga miskin hanya menerima 1 (satu) bantuan STB.
Sabtu, 10 Desember 2022