Rakor PPID Untuk Mewujudkan Layanan Informasi Publik Yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Kabupaten Banyumas

BANYUMAS - Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Banyumas dalam hal mewujudkan layanan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas dihadiri oleh Agus Nur Hadie selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Banyumas, Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas Yayah Setiyono beserta jajarannya dan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dihadiri oleh H. Setiadi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Budi Suharyanto selaku Kabid Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinsospermades di Pendopo Si Panji, Kamis (13/07/23).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya Yayah Setiyono selaku Kadin Kominfo Kabupaten Banyumas mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya komunikasi, pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di masyrakat lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta membangun sinegritas atara PPID dengan PPID Pelaksana dan mendorong PPID Pelaksana untuk berinovasi dalam pelayanan publik.

“Diharapkan melalui rakor ini peserta dapat memahami layanan informasi publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas dan peserta dapat memberikan ide, gagasan atau inovasi yang bermanfaat bagi peningkata kualitas pelayanan informasi publik” ungkapnya.

Agus Nur Hadie selaku Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banyumas dalam sambutannya juga berpesan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas pendampingan, penerjemahan dan penyediaan fasililitas yang mudah di akses tanpa tambahan biaya, dan memperoleh hak berekspresi.

“Saya juga bagi Bapak – Ibu PPID pelaksanan untuk benar – benar belajar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbuaan informasi publik, karna ada informasi – informasi yang harus di upload setiap saat dan ada informasi – informasi yang dikecualikan dan tidak dikecualikan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas agar tersampaikan kepada masyarakat.” Ucapnya.

Sebelum memasuki sesi pembekalan materi, dilakukan penyerahan penghargaan bagi Badan Publik yang aktif menyampaikan dan menyediakan informasi publik tahun 2023 yang sesuai dengan ketentuan UU No.14 Tahun 2008 yang diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dan Kecamatan Ajibarang. 

Selanjutnya, pembekalan materi pertama dari H. Setiadi selaku Wakil Ketua Kominsi Informasi Provinsi Jawa Tengah tentang Hak Atas Informasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas dari mulai pelayanan, aksesibilitas, perlindungan bagi penyandang disabilitas, Hak dan Kewajiban Badan Publik dan lain sebagainya.

“Hak atas informasi bagi penyandang disabilitas adalah hak asasi manusia yang bersifat universal. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2006, yang kemudian dituangkan dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Semua dijamin Konstitusi dalam Pasal 28 F UUD 1945 yaitu “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencapai, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” paparnya.

Kemudian Pemateri Kedua dari Budi Suharyanto selaku Kabid Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinsospermades menjelaskan tentang Kebijakan Terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Banyumas.

“Dengan melihat berbagai ragam disablitas tersebut makan perlu dipahami bahwa terdapat keunikan dan cara berinterkasi yang berbeda pada setiap ragam disabilitas yang menentukan bentuk pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.”katanya.


Kamis, 13 Juli 2023