301 Kepala Desa Hadiri Kegiatan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa

Kabupaten Banyumas

BANYUMAS – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas bersama Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyelenggarakan acara Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa Bagi Kepala Desa Se-Kabupaten Banyumas dengan tema “Sinergi Mewujudkan Desa Informatif” di Gedung Gurindra, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Acara tersebut dihadiri oleh 301 Kepala Desa dari 23 Kecamatan di Kabupaten Banyumas, pada hari Rabu,(09/08/23).

Sekretaris Daerah Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si membuka kegiatan sosialisasi melalui Zoom sekaligus menghimbau kepada perangkat desa untuk meningkatkan keterbukan informasi desa, harus menunjukan akuntabilitas kinerja yang terbuka untuk masyarakat, dimana masyarakat yang semakin kritis mengawasi keterbukaan informasi harus dibarengi oleh penguatan PPID desa.

“Pada acara kali ini sedikit saya singgung tentang tugas PPID desa antara lain menyusun daftar informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan, laporan tahunan dan menyampaikan informasi publik setiap saat secara berkala serta merta melalui website ataupun media sosial resmi milik Pemkab Banyumas, keterbukaan informasi publik ini menjadi indikator utama mendukung kinerja utama Kabuoaten Banyumas.”ucapnya.

Dalam sambutannya Drs. Yayah Setiyono, MM Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, menyampaikan maksud dan tujuannya menyelenggarakan acara ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepala desa selaku atasan PPID desa terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan komitmen untuk mewujudkan desa yang informatif.

“Saya harap semua peserta dari 301 desa ini berkumpul disini, bisa memahami standar layanan informasi publik desa dan meberikan ide, gagasan atau inovasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik desa serta dilaksanakan secara baik.” ungkapnya.

Handoko Agung Saputro, S.Sos selaku Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat sekaligus pemateri mengenai panduan standar layanan informasi publik pemerintahan desa adalah untuk pedoman bagi pemerintah desa melaksanakan pelayanan informasi publik, mendorong tersedianya informasi publik desa yang sesuai standar layanan publik desa, menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik desa dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas serta mewujudkan pengelolaan desa yang good goverance.

“Informasi yang wajib diumumkan secara berkala contohnya bisa profil badan publik, peraturan dessa tetang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun berjalan, laporan kinerja pemerintah desa, informasi keuangan pemerintah desa serta informasi hak dan tata cara mendapatkan informasi publik desa dan lainnya. Serta ada pula informasi yang dikecualikan apabila pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya pada pasal 6 dan 7.” Jelasnya.

Pada akhir acara Heri Purwanto, S.H selaku Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Banyumas menambahkan untuk masing – masing desa membuat SOP bai pemohon informasi, apabila ada masyarakat yang ingin meminta informasi maka harus sesuai prosedurnya.

“Bapak/Ibu bisa menyampaikan informasi terkait iformasi publik ini melalui website desa yang ada, sehingga masyarakat dapat mengakses semua informasi yang diperlukan, dan juga harus sesuai SOP yang ada.” Katanya.


Rabu, 09 Agustus 2023