Ratusan Narapidana Lapas Purwokerto dan Rutan Banyumas Terima Remisi Umum HUT Ke-79 RI, 6 Orang Langsung Bebas
BANYUMAS - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banyumas menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro kepada 4 orang perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Alun-alun Purwokerto.
Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Purwokerto sebanyak 420 narapidana 4 orang langsung bebas, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto sebanyak 154 orang dan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banyumas
sebanyak 110 narapidana 2 orang langsung bebas.
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara mengatakan pemberian remisi diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Alhamdulillah kami dari Lapas Kelas IIA Purwokerto sudah memberikan remisi kepada perwakilan kami sebanyak 4 orang," katanya.
Bayu menambahkan bahwa Lapas Kelas 2A Purwokerto sendiri memiliki hunian narapidana sebanyak 620 orang. Dan saat ini yang mendapat remisi di tahun 2024 sebanyak 420 orang.
Dengan adanya remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat. Serta juga dapat meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.
"Pemberian remisi ini juga bisa memotivasi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik. Dan juga bisa terus berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nantinya," pungkasnya.
Senin, 19 Agustus 2024