Remisi 495 Warga Binaan, 5 Langsung Bebas

Kabupaten Banyumas

Remisi 495 Warga Binaan, 5 Langsung Bebas

 

BANYUMAS : Sebanyak 495 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Purwokerto dan Rutan Banyumas mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-74 RI, 5 narapidana dinyatakan langsung bebas. Remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Huesin, Sabtu (17/8/2019) kepada perwakilan warga binaan dengan didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Bambang Basuki, BC.IP; SH.

Kalapas dalam laporan pengantarnya mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, saat ini dihuni sebanyak 864 orang terdiri, 500 diantaranya kasus narkoba, yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI.

“Untuk tahun 2019 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 495 orang, 5 orang langsung bebas satu dari Rutan Banyumas” terangnya

Bambang menjelaskan,untuk pemberian remisi kemerdekaan ini, untuk Lapas Purwokerto remisi Umum I sebanyak 491, sedangkan untuk remisi umum II sebanyak 4 orang langsung bebas untuk Lapas Purwokerto dan 1 orang dari Rutan Banyumas. Penyerahan remisi diserah terimakan secara simbolis oleh Bupati Banyumas didampingi dan Kalapas kepada perwakilan napi.

Bupati Banyumas saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan pemberian remisi harus dimaknai bukan saja sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengambangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian.

“Melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama,” katanya

Pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan tolak ukur suksesi Lembaga Pemasyarakatan dalam mengantarkan warga binaan menjadi manusia yang taat dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik lagi, dan dapat ikut serta berkontribusi dalam pembangunan. Kepada jajaran Lapas Menkumham berpesan agar meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, serta meningkatkan kinerja penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik instituti.

“Kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkaykan kemimanan sebagai landasan menjalani kembali kehidupan ditengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang beraklak dan berbudi luhur serta manusia yang bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” katanya

Menkumham melalui Bupati berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyaraka.

Mukhtarom yang mendapat remisi bebas marasa bersyukur karena bisa kembali kepada keluarga. Dia harus menjalani hukuman karena kasus penipuan itu mendapat hukuman 1 tahun 10 bulan.


Senin, 19 Agustus 2019