61 Calon Kades Resmi di Lantik Menjadi Kades

Kabupaten Banyumas

Sebanyak 61 Calon Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa puteran pertama  diambil sumpah dan dilantik menjadi Kepala Desa (Kades) oleh Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein, Pelantikan diselenggarakan di Pendopo sipanji Kabupaten Banyumas, hadir dalam acara tersebut Forkompinda Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Instansi terkait, Muspika, Calon Kades, Mantan Kades, Ketua BPD, Ketua Pemilu Pilkades dari dan tokoh masyarakat dari masing-masing lokasi pilkades.

 

Terpisah Kabag Pemerintahan Agus Supriyanto SIP, M.Si  mengatakan, Pelantikan 61 Calon Kades menjadi Kades Tahap pertama adalah untuk Pemilihan pada desa-desa yang masa jabatan Kades berakhir 5 Juni 2013 sehinggaa sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas  Nomor  39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyynmas bagian kesembilan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pasal 40 butir 2 berbunyi bahwa BPD mengusulkan kepada Bupati melalui camat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak hari dan tanggal pemungutan suara untuk disahkan menjadi kepala desa dengan keputusan Bupati  dan pada Butir 3 Bupati menerbitkan keputusan Bupati tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal diterimannya usulan dari BPD melalui Camat.

 

Agus menambahkan pelantikan Kades sebagaimana BAB V Pelantikan Kepala Desa pasal 55 butir 1 perbub dimaksud menyebutkan, calon kades terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Bupati, dan pada butir 2 pelantikan calon kades terpilih dapat dilaksanakan di desa yang bersangkutan di hadapan masyarakat.

 

Bupati Achmad Husein dalam sambutannya mengatakan, pengambilan sumpah dan dilantiknya kepala desa, merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan, dan amanat pemerintah daerah dan warga masyarakat kepada kades, untuk memimpin dan membangun desa agar menjadi lebih baik dan sejahtera. untuk itu, pengambilan sumpah dan pelantikan kades, hendaknya bisa dijadikan momentum sekaligus dimaknai sebagai ”titik awal yang baik” untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan.

 

Husein juga mengatakan, setelah diambil sumpah dan dilantik menjadi kades, kades harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kades, dan khusus bagi kades baru, pelajari, pahami dan laksanakan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, terutama yang berkaitan dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa.

 

Husein berpesan agar para kades yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai kades dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. ”ugemi” semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. selain itu, bekerjalah dengan benar, jujur, dan ikhlas.

 

sebagai orang yang dipercaya memimpin desa, harus bersikap adil dan tidak pilih kasih, serta harus bisa ngemong, ngayomi dan ngayemi semua warga, sekaligus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis, dan kreatif dan sebagai orang yang dituakan di desa, harus bisa menjadi teladan perangkat desa dalam bersikap, bertindak dan bertingkah laku.

 

Husein juga berpesan, laksanakan konsolidasi dengan semua perangkat desa, serta jalin kerjasama kemitraan yang baik dengan BPD dan semua elemen masyarakat desa, serta mengoptimalkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, juga kerukunan masyarakat desa dengan “nguri-uri” adat, kebiasaan dan karakteristik desa masing-masing.

 

Bersama BPD segera menyusun rencana program kerja desa, baik berupa RPJM desa maupun rencana pembangunan tahunan desa, dengan memperhatikan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia,  kelola dan berdayakan potensi unggulan desa, sehingga mampu menjadi sumber pendapatan
yang mampu menghidupi, mensejahterakan dan memakmurkan warga masyarakat desa.

Apabila menghadapi permasalahan, segera selesaikan di tingkat desa, namun apabila diperlukan, jangan segan-segan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan camat. karena meski pada dasarnya bapak/ibu kades bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD, namun demikian prosedur pertanggungjawaban kades nantinya disampaikan kepada bupati  melalui camat.

 

Mengakhiri sambutannya, Husein menyampaikan selamat bertugas dan mengambdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Banyumas, dalam upaya mewujudkan Pemerintahan Banyumas yang Bersih dan Adil Menuju Masyarakat yang Sejahtera, Berdaya Saing dan Berbudaya Berlandaskan Iman dan Taqwa serta lempeng tur Mempeng.

 

Kepada mantan kades husein menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas dalam membangun desanya dan semoga semua apa yang telah dikerjakan mendapat pahala dari Alloh swt Tuhan Yang Maha Esa. 


07 06 2013 08:03:5