KORUPSI SEBAGAI PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Kabupaten Banyumas

oleh : Goto Kuswanto - Widyaiswara Kantor Diklat Kab. Banyumas

Abstrak

Menurut Drs. Yadi Purwanto, MM.Psi. dalam bukunya ”Etika Profesi Psikologi Profetik Perspektif Psikologi Islami” terdapat tiga pengertian mengenai  profesi yaitu yang Pertama, Profesi adalah ”pekerjaan”, yaitu suatu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang ia dapat hidup dari hasil keringatnya, misalnya sopir. Dalam hal ini, profesi erat kaitannya dengan ”Profit” atau pendapatan yang menguntungkan” sehingga seseorang dapat hidup dan membiayai aktivitasnya melalui pekerjaannya.Jadi, profesi adalah sumber pendapatan nyata bagi seseorang. Kedua, Profesi adalah ”Identity icon” yang dapat disebutkan oleh masyarakat di sekelilingnya. Boleh jadi seseorang memiliki lebih dari satu profesi, tetapi identitas yang menonjol hanya salah satu. Ketiga, Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dapat dihimpun menjadi milik bersama dari sejumlah orang yang bekerja pada bidang tersebut seolah-olah ”menjadi lahan” miliknya yang tidak boleh diganggu oleh orang lain. Untuk memperoleh ”hak atas lahan tersebut”, mereka terhimpun dalam wadah profesi. Dengan sejumlah ”kewenangan legal” tersebut, akhirnya mereka menentukan hak dan kewajiban, bahkan sanksi terhadap pelaku yang tidak kompeten dan merugikan pengguna jasa psikologi. Dalih ”legal ekonomi”, seperti untuk menjaga kepuasan konsumen, melindungi pasar psikologi lebih menonjol daripada kata-kata ”untuk melindungi pendapatan kita” dan menjaga ”lahan kita” dari ”jarahan” orang lain.

Pendahuluan

Pengertian etika dilihat dari sudut klaim sejarah pengetahuan , etika merupakan cabang filsafat, biasanya disebut filsafat moral. Sering kali mata kuliah ”Filsafat Moral” diganti dengan kuliah ”Etika”. Jadi, etika berarti filsafat moral. Filsafat ini merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, tetapi mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh berbagai norma.

Kaitan antara profesi dengan etika menurut Drs. Yadi Purwanto, MM.Psi adalah memperbincangkan profesi tanpa mengaitkannya dengan persoalan etika ibarat memperbincangkan pergaulan laki-laki dan perempuan tanpa mengaitkannya dengan nilai moral sebuah perkawinan; atau memperbincangkan hubungan orang tua (ayah-ibu) dengan anak kandungnya tanpa mengindahkan nilai etika kesantunan, norma adat istiadat, serta ajaran agama yang telah mengaturnya. Segala bentuk planggaran dan penyimpangan terhadap tata pergaulan dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral (amoral), tidak etis, dan lebih kasar lagi dikatakan sebagai tindakan yang tidak beradab alias biadab.

Apabila pengertian etika tersebut dihubungkan dengan kehidupan bermasyarakat tentu etika sangatlah penting karena menjadi peraturan yang tidak tertulis yang dapat mengikat perilaku manusia baik hubungannya dengan orang lain, diri sendiri maupun terhadap Tuhannya. Hakekat manusia sebagai makhluk sosial berbudaya menurut kodratnya memilki sifat ingin berkelompok untuk melampiaskan keinginan dan hasrat sebagai pemenuhan kehendaknya. Pergaulan seseorang untuk bermasyarakat atau berkumpul tersebut akan nampak sifat kedirian, sifat khas sebagai ciri ”ego”nya. Oleh karena itu, manusia sebagai individu dalam bermasyarakat akan kelihatan dari sikap, tingkah laku, ucapan, tindak tanduk yang khas sebagai ciri pribadi. Setiap orang memiliki harga diri, ingin dipuji, tidak ingin dicela, kadang kala bersifat memberontak, kadang kala pasrah dengan situasi lingkungan masyarakat serta ingin dihormati, dll ciri khas kediriannya.

Pembahasan

Beberapa asumsi dasar tentang manusia menurut Koswara (1991 : 6) antara lain :

1.   Kebebasan-Ketidakbebasan

Kebebasan dan ketidakbebasan merupakan dua anggapan dasar yang berlawanan tentang manusia yang sudah berlangsung sejak lama. Anggapan dasar yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang bebas berkehendak, bebas menentukan sikap dan bebas menentukan arah kehidupannya sendiri adalah sebuah angapan dasar yang berakar pada pandangan filsafat eksistensial dan kemudian diambil menjadi corak pemikiran psikologi eksistensial dan humanistik. Anggapan dasar tentang manusia sebagai sosok yang bebas ini dianut antara lain oleh : Maslow dan Rogers yang merupakan salah satu contoh dari Psikologi Humanistik.

Sedangkan anggapan dasar yang menyatakan bahwa manusia adalah sosok yang tidak bebas didasari anggapan bahwa manusia adalah organisme yang tingkah lakunya dideterminasi (ditentukan) oleh sejumlah factor penentu. Faktor penentu manusia adalah dorongan dari dalam diri manusia berupa naluri dan dorongan-dorongan lainnya dan stimulus-stimulus eksternal yang berasal dari lingkungan.

2.   Rasionalitas-Irrasionalitas

Tinjauan mengenai rasionalitas dan irrasionalitas ini menyangkut seberapa besar pengaruh akal terhadap tingkah laku manusia. Komitmen yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dianut oleh para teoris kepribadian humanistik, sedangkan komitmen yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang tidak rasional dianut oleh tokoh-tokoh aliran psikoanalisa yang menyatakan bahwa tingkah laku manusia sebagian besar didorong oleh kekuatan-kekuatan irrasional yang tidak disadari (naluri-naluri).

3.   Holisme-Elementarisme

Prinsip holistik merupakan prinsip yang berasal dari psikologi gestalt yang menekankan bahwa suatu fenomena harus dilihat dan hanya bisa dimengerti sebagai suatu totalitas atau keseluruhan. Sedangkan prinsip elementalistik menekankan bahwa suatu hal hanya bisa dipelajari atau diterangkan dengan jalan menyelidiki aspek-aspeknya secara terpisah.

Prinsip holistik menjadi dasar dari teori kepribadian yang dikemukakan Freud dan Maslow, sedangkan prinsip elementalisme menjadi dasar dari teori kepribadian behavioristik yang berpandangan bahwa kepribadian adalah sekumpulan tingkah laku yang dipelajari sehingga penyelidikan tingkah laku dilakukan secara bagian (per elemen).

4.   Konstitusionalisme-Enviromentalisme

Pandangan konstitusionalisme menyatakan bahwa pada hakikatnya manusia sudah memiliki sifat bawaan yang dibawa sejak lahir. Sedangkan pandangan enviromentalisme menyatakan bahwa hakikatnya sifat-sifat manusia ditentukan oleh pengalaman-pengalaman yang diperoleh dari lingkungan. Teoris-teoris kepribadian yang tergolong memiliki pandangan konstitusionalisme tentang manusia antara lain Hippokrates, Kretchmer, William Sheldon, Freud dan Maslow. Sedangkan teoris-teoris kepribadian yang tergolong memiliki pandangan enviromentalisme antara lain Pavlov, Skinner dan Thorndike yang merupakan tokoh-tokoh dari aliran behaviorisme.

5.   Berubah-Tak Berubah

Yang dipersoalkan dalam anggapan dasar ini adalah tentang kemungkinan berubah-tidak berubahnya kepribadian individu di sepanjang hidupnya. Pandangan bahwa manusia merupakan individu yang berubah dianut oleh ahli-ahli kepribadian yang tergabung dalam behaviorisme. Dalam behaviorisme, studi tetang tingkah laku dipusatkan pada bagaimana suatu tingkah laku bisa diubah, dibentuk atau dikendalikan. Disamping itu, Maslow juga berpegang pada anggapan bahwa kepribadian selalu ada dalam perubahan menuju taraf yang lebih tinggi sehingga Maslow juga termasuk teori kepribadian yang berpandangan bahwa manusia adalah sosok yang berubah.

6.   Subjektivitas-Objektivitas

Anggapan dasar tentang subjektivitas dan objektivitas manusia dinyatakan melalui pertanyaan-pertanyaan : apakah manusia hidup dalam pengalaman yang personal (subjektiv) ataukah hidup dengan faktor-faktor eksternal (objektif) ?.

7.   Proaktif-Reaktif

Pandangan ini pada dasarnya mengacu pada sumber penyebab perilaku manusia. Intisari pandangan proaktif tentang manusia adalah berupa keyakinan bahwa sumber penyebab dari seluruh tingkah laku manusia berada dalam diri manusia itu sendiri. Pandangan proaktif tentang tingkah laku manusia dianut antara lain oleh Freud yang menyatakan bahwa seluruh tingkah laku manusia didorong oleh penyebab dari dalam diri manusia itu sendiri yang sebagian besar tidak disadari serta dianut pula oleh pengikut aliran humanistik yang memandang bahwa manusia adalah makhluk yang sadar dari bebas bertingkah laku.

8.   Homeostatis-Heterostatis

Konsep homeostatis dan heterostatis adalah dua konsep yang berbeda tentang motivasi. Konsep homeostatis adalah konsep yang bersumber pada gagasan equilibrium (keseimbangan) yang menerangkan bahwa tingkah laku manusia terutama digerakkan ke arah pengurangan ketegangan karena adanya ketidakseimbangan sampai terjadi keseimbangan yang optimal. Konsep heterostatis menyatakan bahwa tingkah laku manusia tidak digerakkan oleh kekuatan-kekuatan internal seperti naluri (Freud) atau drive (Dollard Miller) dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan, melainkan sebagai hasil atau pengaruh dari kekuatan-kekuatan ekstenal.

9.   Dapat diketahui-Tidak dapat diketahui

Pandangan ini bertitik tolak dari anggapan dapat diketahui atau tidak dapat diketahui atau tidak dapat diketahuinya pengetahuan tentang manusia. Pada kelompok yang percaya bahwa pengetahuan tentang manusia dapat diketahui didasari atas kepercayaan bahwa manusia dapat dengan mudah diketahui dan dipahami karena pada dasarnya manusia bertingkah laku menurut hukum-hukum alam, sama halnya dengan makhluk hidup lainnya. Pandangan bahwa manusia dapat diketahui dianut antara lain oleh kelompok psikoanalisis dan behaviorisme.

Setelah membahas tentang Etika Profesi dan manusia yang akan dibahas setelah ini adalah hal yang berhubungan dengan Etika Profesi dan manusia yaitu Etika Pegawai Negeri Sipil karena dalam hal ini manusia adalah Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur aparatur negara adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Dengan demikian jelaslah kedudukan PNS tersebut dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebagai abdi negara seorang PNS terikat dengan segala aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur jalannya pemerintahan dan hubungan antara Pemerintah dengan PNS yang bersangkutan. Selain itu pada tingkat organisasi, hubungan antara organisasi dengan PNS sebagai pegawai di lingkungan organisasi yang bersangkutan juga diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang otoritas kelembagaan tersebut. Sedangkan dalam hubungannya dengan masyarakat, kewajiban dan hak PNS juga ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai konvensi lainnya yang disepakati baik oleh masyarakat maupun pemerintah, dalam hal ini PNS.

Menurut Wahyudi Kumorotomo dalam bukunya ”Etika Administrasi Negara” Kode Etik adalah suatu alat untuk menunjang pencapaian tujuan suatu organisasi atau sub organisasi atau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu organisasi. Sesuatu alat itu tentunya bisa saja diadakan kalau ia sudah dirasakan perlunya... Pada dasarnya kode etik adalah suatu hukum etik. Hukum etik itu biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau suatu kelompok, sebagai suatu patokan tentang sikap mental yang wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugasnya.

Kode Etik PNS sebagaimana dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kode etik Pegawai Negeri Sipil tahun 2003 yang disusun oleh Kantor Menteri Negara, mengartikan Kode Etik PNS sebagai berikut :”Norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang diharapkan dan dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara, masyarakat dan tugas-tugas kedinasan organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.”

Kode Etik PNS sebagaimana dirumuskan dalam RPP mengenai Kode Etik PNS tahun 2003 tersebut mencakup norma-norma yang mengatur tentang pola sikap dan tingkah laku PNS dalam :(1) Hubungan PNS dengan Tuhan Yang Maha Esa; (2) Hubungan PNS dengan negara; (3) Hubungan PNS dengan Pemerintah; (4) Hubungan PNS dengan Organisasi; (5) Hubungan PNS dengan masyarakat; dan (6) Hubungan PNS dengan Diri Sendiri.

Dalam pelaksanaan tugasnya setiap PNS harus memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi ketidakberpihakkan terhadap semua golongan, masyarakat, individu, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan. Di samping itu, setiap Pegawai Negeri Sipil harus menunjukkan akuntabilitasnya dengan mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya baik kepada bangsa dan negara maupun masyarakat melalui pimpinan atau atasan langsungnya.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus memiliki sikap, tingkah laku dan perbuatan yang mencerminkan moral apartur negara di luar kedinasan, yaitu : (1) Berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang apat merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil; (2) Tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki; (3) Tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan untuk kepentingan pribadi; dan (5) Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan sesuai maksud dan tujuan sarana dan prasarana itu diadakan.

Salah satu contoh dari pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah masalah korupsi. Jika orang mendengar istilah korupsi, biasanya yang tergambar ialah adanya seorang pejabat tinggi yang dengan rakus menggelapkan uang pajak, mengumpulkan komisi, atau menggunakan uang negara lainnya bagi kepentingan pribadi. Korupsi berasal dari kata Latin Corrumpere, corruptio, atau corruptus. Arti harfiah dari kata ini adalah penyimpangan dari kesucian, tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran, atau kecurangan. Dengan demikian, ia punya konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, atau hal-hal buruk lainnya.

Telah banyak sekali kasus korupsi yang terjadi di Indonesia belakangan ini misalnya kasus Korupsi Pengadaan Buku Ajar di Solo yang melibatkan lima pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Klaten, atau contoh yang lain adalah kasus dugaan Korupsi APBD 2006 yang dilakukan oleh Bupati Purworejo H. Kelik Sumrahdi S.Sos MM.

Tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. (1) Setiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu bada yang langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara; (2) Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara ataupun dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan, langsung atau tidak langsung membawa keuntungan atau material baginya.

Unsur-unsur dominan berikut ini yang melekat pada tindakan korupsi.

  1. Setiap korupsi bersumber pada kekuasaan yang didelegasikan. Pelaku-pelaku korupsi adalah orang-orang yang memperoleh kekuasaan atau wewenang dari perusahaan atau negara dan memanfaatkannya untuk kepentingan-kepentingan lain.
  2. Korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari pejabat-pejabat yang melakukannya.
  3. Korupsi dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi klik, atau kelompok. Oleh karena itu, korupsi akan senantiasa bertentangan dengan kepentingan organisasi, kepentingan negara, atau kepentingan umum.
  4. Orang-orang yang mempraktikan korupsi biasanya berusaha untuk erahasiakan perbuatannya. Mungkin saja korupsi suda begitu menjarah sehingga banyak sekali orang yang terlibat korupsi.
  5. Korupsi dilakukan secara sadar dan disengaja oleh para pelakunya. Dalam hal ini tidak ada keterkaitan antara tindakan korup dengan kapasitas rasional pelakunya.

Selain bahasan di atas yang menyebutkan bahwa kegiatan korupsi adalah suatu kegiatan yang merugikan negara ternyata tidak selamanya korupsi  dapat mengakibatkan hal yang jelek karena ternyata korupsi juga dapat berdampak positif bagi organisasi atau perusahaan.

Dengan mempelajari sebagian kasus korupsi di negara-negara berkembang para kritikus seperti Lincoln Steffens (1908), Nathaniel H.Leff (1964), Robert K.Merton (1968), dan juga Samuel P.Huntington (1968) mengemukakan pengaruh lain dari korupsi yang terlupakan antara lain :

  1. Pemerintah dalam berbagai hal bisa menghambat investasi pihak swata. Maka dengan membuat administrasi pemerintah tidak efektif, korupsi memaksakan pilihan-pilihan yang lebih baik, memperbaiki pelayanan umum, dan menggantikan sistem pekerjaan umum atau sistem kesejahteraan.
  2. Korupsi berfungsi sebagai sumber pembentukan modal, mempersingkat birokrasi, memberikan rangsangan tersendiri kepada para enterpreneur, menyalurkan modal kepada para wirausaha yang berjuang untuk hidup, memperkecil pemborosan sumber daya, merenggut pengendalian perdagangan dan industri dari rang asing, dan mendorong penanaman modal melalui politisi.
  3. Sebagai hasilnya, korupsi dapat mendorong pemerintah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat melancarkan pembangunan ekonomi.
  4. Korupsi mendorong perkembangan politik dalam memperkuat partai-partai politik, meningkatkan integrasi nasional, memberikan alternatif yang dapat diterima terhadap kekerasan, serta meningkatkan keikutsertaan publik dalam urusan-urusan negara.
  5. Korupsi membawa serta unsur persaingan dan tekanan untuk bekerja lebih efisien ke dalam kehidupan ekonomi yang kurang berkembang.
  6. Sekalipun suatu pemerintah telah berusaha keras untuk menempuh kebijakan-kebijakan ekonomi yang terbaik, selalu terdapat kemungkinan bahwa kebijakan-kebijakan itu salah arah dan tidak mencapai sasaran yang dikehendaki. Pada keadaan seperti ini korupsi bisa berfungsi sebagai perisai atau pelindung terhadap kerugian-kerugian yang lebih besar.

Walaupun terdapat hal positif yang diakibatkan korupsi tentu saja sebagian besar pengaruh korupsi adalah negatif sehingga yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana cara menangkal terjadinya korupsi. Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan bagaimana faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap terjangkitnya korupsi, dapat dikemukakan beberapa landasan untuk menangkalnya.

1.   Cara Sistemik - Struktural

      Yang harus dilakukan adalah mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.”suprastruktur politik” adalah keseluruhan lembaga penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan hukum konstitusional yang bersumber dari UUD 1945 seperti MPR, Presiden, DPR, DPA, BPK, MA dan Pemerintah daerah beserta jajarannya.

2.   Cara Abolisionistik

      Cara ini berangkat dari asumsi bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus diberantas dengan terlebih dahulu menggali sebab-sebabnya dan kemudian penanggulangan diarahkan pada usaha-usaha menghilangkan sebab-sebab tersebut. Oleh karena itu, jalan yang ditempuh adalah dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat, mempelajari dorongan-dorongan individual yang mengarah ke tindakan-tindakan korupsi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menindak orang-orang yang korup berdasarkan kodifikasi hukum yang berlaku.

3.   Cara Moralistik

      Cara Moralistik dapat dilakukan secara umum melalui pembinaan mental dan moral manusia, khotbah-khotbah, ceramah, atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum.

Upaya-upaya untuk menangkal korupsi akan kurang berhasil bila ancangan yang dilakukan hanya sepotong-sepotong. Oleh karena itu, upaya tersebut hendaknya dimulai secara sistematis, melibatkan semua unsur masyarakat. Akar dari kedurjanaan itu adalah tidak adanya usaha bahu-membahu antara masyarakat dan pemerintah dan perasaan terlibat dengan kegiatan-kegiatan pemerintah baik di kalangan pegawai negeri maupun dalam masyarakat pada umumnya.

Selain itu, sistem administrasi negara atau sistem birokrasi juga perlu dibenahi terus-menerus sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan administrasi modern. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah dengan menguangi kecenderungan ke arah sentralisasi.

Penutup

Pengawasan terhadap kemungkinan tindakan-tindakan korup hanya dapat dilakukan secara efektif jika komponen-komponen pengawasan dapat dibagi antara aparat pusat dan daerah serta antara aparat eksekutif dan legislatif. Kecuali itu, penugasan-penugasan dalam jajaran pemerintahan harus jelas dan dapat dipahami oleh setiap satuan yang ada.

Usaha lain yang tentu saja harus dilakukan secara berkesinambungan adalah melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap seluruh lembaga pemerintahan. Secara sederhana pengawasan berarti proses pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan itu sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Kumorotomo, Wahyudi. 1992, Etika Administrasi Negara, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Farozin, H Muh dan Nur Fathiyah, Kartika. 2003, Pemahaman Tingkah Laku, Rineka Cipta, Yogyakarta

Fernanda, Desi. 2003, Etika Organisasi Pemerintah, Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta

Kossen, Stan. 1993, Aspek Manusiawi dalam Organisasi, Erlangga, Jakarta

Martono, E. 1991, Etika Komunikasi Kantor Sebagai Landasan Pembinaan Tenaga Kerja, Karya Utama, Jakarta

Purwanto, Yadi. 2007, Etika Profesi Psikologi Profetik Perspektif Psikologi Islami, Refika Aditama, Surakarta

Rowa, Hironimus. 2006, Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja Dimensi Pelanggaran HAM di lingkungan PNS Tinjauan Dari Aspek Kepegawaian, Widya Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Bandung

--------------------------, 2009, Kelik Tak Pernah Perintahkan Menyogok, Suara Merdeka, Jawa Tengah

------------------------- , 2009, Hari Ini, Lima Pejabat Diperiksa, Suara Merdeka, Jawa Tengah

-------------------------, 2009, Mengalir, Permintaan Penahanan Ibnu Subiyanto, Suara Merdeka, Jawa Tengah


26 08 2014 14:10:40