Bea Cukai Purwokerto Bersama Dinkominfo Banyumas ajak pegiat medsos “Gempur Rokok Ilegal”
BANYUMAS - Dinkominfo sebagai fasilitator telah menyusun dan merencanakan serangkaian kegiatan dalam upaya menggaungkan Gempur Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Purwokerto. Salah satu agenda didalamnya adalah kegiatan sosialisasi dengan sasaran berbagai lapisan masyarakat di lingkungan Kabupaten Banyumas. Kali ini sosialisasi ketentuan di bidang cukai bekerjasama dengan pegiat medsos yang ada di Kabupaten Banyumas untuk menekan peredaran rokok illegal di Pendopo Wakil Bupati Banyumas, pada hari Selasa (08/10/24).
Sosialisasi menjadi upaya preventif yang gencar dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, yakni dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi kali ini turut dihadiri oleh Junaidi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Nungky Harry Rachmat Plt Kepala Dinkominfo Kab.Banyumas, dan dari Bea Cukai Purwokerto Fungki Awaludin selaku Kepala Seksi Kepatuhan Interndal dan Penyuluhan, Donny Eriyanto Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis serta Narasumber dari Bea Cukai Purwokerto Sarif Hidoyo dan Soraya Putri Aprilia.
Dalam sambutannya Nungky Harry Rachmat selaku Plt Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas mengatakan terhitung dalam kurun waktu sebulan kemarin, Dinkominfo bersama Bea Cukai Purwoketo telah menggelar beberapa kali sosialisasi di wilayah Kabupaten Banyumas melalui berbagai metode.
“Saya berharap kepada teman – teman pegiat medsos semua bahwa kampanye gempur rokok illegal ini bisa tersampaikan langsung kepada masyarakat, termasuk generasi – generasi muda saat ini dan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi semua.” sambutnya.
Asisten Perekonomuan dan Pembangunan Sekda Junaidi juga menjelaskan bahwa barang illegal itu selain sangat merugikan Negara juga sangat tidak baik bagi kesehatan yang mengkonsumsinya.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT ini nantinya akan kembali kepada masyarakat, dana ini nantinya akan diperuntukan untuk tenaga kerja yaitu untuk membantu para pekerja tembakau, kemudian kesehatan seperti pembangunan puskesmas, serta pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas” jelasnya.
Narasumber dari Bea Cukai Purwokerto, Soraya Putri Aprilia menjelaskan mengenai pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi pidana apa saja yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti menawarkan, mengedarkan maupun menjual rokok ilegal.
“ Jadi Bapak dan Ibu harus tahu mana rokok yang illegal maupun non illegal, dan wajib melaporkan kepada bea cukai tentang peredaraan rokok illegal tersebut,” ucapnya.
Narasumber selanjutanya Sarif Hidoyo dari Bea Cukai Purwokerto mengatkan pada pagi hari Selasa,(08/10/24) Bea Cukai Purwokerto berhasil menyita satu mobil rokok illegal.
“Setiap batang rokok dikenakan cukai yang menjadi pendapatan negara dan dimanfaatkan dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) misalnya untuk pemberian bantuan peningkatan keterampilan kerja, untuk kesejahteraan, dan sebagainya” jelas Syarif.
Dalam sosialisasi kali ini, selain memberikan materi terkait rokok ilegal, Bea Cukai juga turut meminta kepada pegiat medsos untuk membantu mengajak masyarakat bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Karena sejatinya, rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen dari segi kesehatan tetapi juga merugikan Negara.
Rabu, 09 Oktober 2024