Peran TP4D Disosialsisaikan

Kabupaten Banyumas

Peran TP4D Disosialsisaikan

  • Siap mengawal. mengamankan dan mendukung keberhasilan jalanya Pemerintahan dan pembangunan

Untuk mendorong percepatan pembangunan di Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyumas mensosialisasikan fungsi dan peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D), sosialisasi digelar di Pendopo Si Panji, Rabu (20/1) kemarin, dengan nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dian Frits Nalle, SH dibuka oleh Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein.

Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas Herni Sulastri SH dalam laporannya menyampaikan, Sosialisasi diikuti oleh 140 peserta berasal dari para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat se Kabupaten Banyumas dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sumbang dan Banyumas dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang peran dan Fungsi TP4D dalam mendorong percepatan pembangunan di Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Herni juga melaporkan materi yang akan disampaikan adalah Peran TP4D dalam mendorong percepatan pembangunan di Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pencegahan tindak pidana korupsi dlam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan nara sumber tunggal Kejari Banyumas.

Bupati Achmad Husein dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran Bapak Kejari Banyumas untuk mensosialisasikan fungsi dan Peran TP4D akan memberikan kecerahan kepada kita dalam bekerja yang asalnya ragu, buram dan kuatir menjadi yakin, mantap dan penuh semangat.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh PNS yang melaksanakan pekerjaan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat akan lebih mantap dan penuh semangat dalam bekerja, dan hari-hari kedepan lebih cerah dan akan terayomi serta masyarakat akan mendapatkan kemanfaatannya" jelasnya

Husein berharap, para pimpinan SKPD untuk memanfaatkan keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak terpeleset dan tersandung masalah hukun " jadikanlah TP4D sebagai wadah untuk tempat komunikasi, konsultasi dan mengadu dalam melaksanakan tugas, dan diawal pekerjaan bukan ditengah, dan mumpung ini awal tahun maka konsultasikan kegiatan-kegiatan yang butuh penjelasan " tambahnya

Husein berharap semua peserta sosialisasi untuk mengikuti dengan seksama kata demi kata dan menanyakan apabila ada yang belum jelas atau ragu " Tanyakan sejelas-jelasnya apabila ada yang ragu atau belum jelas, mumpung Bapak Kejari berada disini" pintanya.

Mengawali paparannya Kejari Banyumas Dian Frits Nalle, SH mengatakan TP4D dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI dan intruksi Jaksa Agung RI Nomor INS.001/A/JA/10 2015

"TP4D terbentuk dilatarbelakangi adanya kekuatiran Aparatur Sipil Negara (ASN) karena banyaknya yang terkena masalah hukum yang seolah-olah mengganggu kinerja ASN" jelasnya

Kejari juga mengatakan tugas  TP4D adalah mengawal, mengamankan dan menukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayh hukum penugasan masing-masing.

"TP4D akan melakukan pengawalan dengan cara memberikan penerangan hukum,melakukan diskusi atau pembahsan, memberikan penerangan dan penyuuhan hukum baik atas inisiatif TP4D  maupun permintaan pihak-pihak, juga memberikan pendampingan hukum dalam setiap program pembangunan dari awal sampi akhir" jelasnya

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan dialog dengan peserta sosialisasi.

 


Kamis, 21 Januari 2016