Hotel Dominic dan Wisata Niaga Disegel

Kabupaten Banyumas

Sekda Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan bahwa penutupan hotel sudah melalui rapat koordinasi yang dihadiri dinas terkait lainnya, meliputi DCKKTR, SDABM, ESDM, Dinporabudpar, BLH, Satpol PP, Bagian Hukum dan Bagian Humas setda Kabupaten Banyumas hingga pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pemilik kedua Hotel tersebut.

Wahyu juga menjelaskan, selain sanki administrasi berupa penutupan dan penyegelan kedua hotel tersebut, akan dilakukan juga pembekuan dan pencabutan IMB yang dibarengi dengan pemberian sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung yang sedang atau sudah dibangun untuk dibayarkan kepada kas daerah.

Wahyu menambahkan, penyegelan kedua hotel merupakan upaya untuk menegakan Perda dan dalam rangka menyelesaikan permasalahan lama mengingat hotel Wisata Niaga berdiri pada tahun 2010 dengan IMB  tanggal 12 April 2010.

Menurut Wahyu, Hotel dominic telah membangun dan mengoperasionalkan bangunan tujuh lantai tanpa izin IMB dan izin usaha hotel. Sebab, IMB yang dimiliki pengelola saat ini beratas nama Hotel Widodo Asli yang hanya empat lantai.

“Bupati Achmad Husein hanya akan menegakan Perda dan mberesi permasalahan dan pelanggaran masa lalu. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi kegiatan yang bertentangan dengan peraturan semacam ini,” kata Wahyu.

 


07 01 2015 16:04:12