Pemkab Banyumas akan Segel 2 Hotel Bermasalah
Pemkab Banyumas akan Segel 2 Hotel Bermasalah
PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyegel 2 hotel bermasalah yang berada di Kota Purwokerto, kedua hotel tersebut adalah Hotel Dominic yang berada di Jalan Komisaris Bambang Suprapto Purwokerto dan Hotel Wisata Niaga yang berada di Jalan merdeka Purwokerto ,renacana penutupan akan dilaksanakan pada hari senin 5 Januari 2015,.
Demikian penjelasan Sekda Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Sc usai rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Jum'at (2/1) di ruang Rapat Sekda yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Administrasi, Kasi Perdatun Kejaksaan Negeri Purwokerto selaku Jaksa Pengacara Negara , DCKKTR, SDABM, ESDM, Dinporabudpar, BLH, Satpol PP, Bagian Hukum dan Bagian Humas setda Kabupaten Banyumas serta Pemilik Hotel Dominc Bapak Candra Cahyadi dan Agung Suliantoro pemilik hotel Wisata Niaga.
Lebih jauh Wahyu menjelaskan, Hotel dominic akan disegel karena telah membangun dan mengoprasionalkan bangunan 7 (tujuh) lantai tanpa ijin IMB, dan ijin Usaha hotel, sedangkan IMB yang dimiliki adalah atas nama Widodo Asli hanya 4 lantai, tetapi tidak memberitahukan dan meminta persetujuan Bupati mengganti atau memindahtangankan nama sebagaimana ketentuan pasal 124 Perda nomor 3 Tahun 2011, pasal 16 dan 17 Perda Nomor 3 Tahun 2009, kepadanya juga telah dilakukan teguran sebanyak 3 kali yaitu tanggal 31 Mein 2013, 27 Oktober 2014 dan 10 November 2014 tetapi tetap memandel.
Sedangkan Hotel Wisata Niaga akan disegel karena melakukan pelanggaran pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan IMB yaitu membangun 5 lantai dari 3 lantai yang diijinkan serta tidak memilikn Ijin usaha Hotel dan penginapan untuk 2 lantai tersebut, tapi sudah mengoprasionalkan seluruhnya, kepadanya telah dilakukan teguran sebanyak 3 kali yaitu tanggal 26 Oktober 2010, Tanggal 1 Pebuari 2011 dan tanggal 10 Pebuari 2011 dan masih tetap oprasional.
Wahyu juga menjelaskan, selain sanski administrasi berupa penutupan dan penyegelan kedua hotel tersebut akan dilakukan pembekuan dan pencabutan IMB juga pemberian sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung yang sedang atau sudah dibangun dan dibayarkan kepada kas daerah. "apabila tidak memenuhi kewajibannya maka bangunan gedung akan dibongkar" jelasnya.
Wahyu menambahkan, penyegelan kedua hotel merupakan upaya untuk menegakan Perda dan dalam rangka menyelesaikan permasalahan lama mengingat hotel Wisata Niaga berdiri pada tahun 2010 dengan IMB tanggal 12 April 2010 Nomor :503/IMB/B/065/BPMPP/2010 dengan ketinggian bangunan 3 lantai dan Hotel Widodo Asli/Dominic berdiri Tahun 2011 dengan IMB tanggal 19 November 2011 dengan ketinggian Bangunan 4 lantai.
" Bupati Achmad Husein hanya akan menegakan Perda dan mberesi/menyelesaikan permasalahan dan pelanggaran masa lalu sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi kegiatan yang bertentangan dengan peraturan" tambah wahyu.
Terkait dengan masa depan kedua hotel tersebut setelah ditutup , Wahyu menjelaskan, setelah kedua pemilik/pengguna hotel tersebut bersedia memenuhi dan mentaati sanksi administrasi dan membayar denda, maka pihak pemerintah Daerah akan segera memproses lebih lanjut IMB atas bangunan gedung yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Usai meneerima penjelasan dari Tim Kabuapten Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto selaku Jaksa Pengacara Negara, sesuai dengan pernyataannya dihadapan rapat kedua pemilik/pengguna hotel akan mentaati seluruh ketentauan yang beralku baik sanksi administrasi maupun denda dan selanjutnya akan memproses seluruh perizinan yang diwajibkan" Jelas Wahyu.
05 01 2015 08:42:39