Hari Ini Pejabat Pemkab Banyumas Gunakan Pakaian Adat

Kabupaten Banyumas

Pejabat Struktural Eselon II, III dan Eselon IV selaku Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas terhitung mulai kamis minggu pertama bulan Januari 2015 kemarin menggunakan pakaian adat Banyumas, ketentuan penggunaan pakaian adat tersebut sebagaimana surat edaran Bupati Banyumas tentang Penggunaan pakaian Adat Banyumas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, ketentuan menggunakan pakaian adat setiap hari kamis merupakan langkah nyata upaya melestarikan dan menjaga seni dan budaya serta menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya dan adat Banyumas juga untuk memperkenalkan pakaian adat Banyumas sebagai identitas daerah

Menurutnya seiring dengan kemajuan ilmu dan Teknologi banyak berpengaruh terhadap kurang perhatiannya masyarakat terhadap seni dan budaya diaerahnya sendiri termasuk diantarannya adalah pakaian adat khas Banyumas.

"Banyak generasi muda kita yang tidak tahu tentang pakaian adat Banyumas sehingga pegawai yang dimulai dari para Bupati, Wakil Bupati dan pejabat eselon II, III dan IV selaku Kepala SKPD di Banyumas mempeerkenalkan pakaian adat Banyumas dengan kewajiban menggunakan setiap hari Kamis " imbuhnya

Agus menjelaskan, sebagaimana edaran bupati tanggal 22 Desember 2014 Nomor 061/7079 tersebut nantinya seluruh pegawai, kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan pakaian adat Banyumas setiap hari kamis.

" Mulai Kamis pertama Bulan Januari sementara baru Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para pejabat eselon II, III dan IV selaku kepala SKPD yang menggunakan untuk mencontohkan, nantinya pada kamis pertama bulan Maret berlaku untuk semua Pegawai" tambahnya

Agus juga menjelaskan, penggunaan pakaian adat Banyumas dikecualikan bagi PNS pada SKPD tertentu yang pakaiannya sudah diatur secara khusus oleh Kementrian/Kembaga Non Kementrian seperti tenaga medis dan para medis pada RSUD dan unit layanan kesehatan lainnya juga pegawai di Dinhubkominfo,Satpol PP dan Unit Kebakaran.

Agus menambahkan, untuk pegawai pira ada 3 model yaitu model antara lain model beskap model kucing anjlog dengan kain warna hitam dan celana model biasa dengan kain warna hitam polos dan menggunakan blankon supit urang/ikut atau model baju dengan kain warna hitam, ujmlah kancing tiga buah dengan bagian dalam kaos warna bebas bergambar bawor, celana model biasa dengan kain hitam polos dan menggunakan supit urang/iket dan model baju koko lengan panjang dengan kain warna hitam polos, krah berdiri atau oblong dengan 3 buah saku bobok bagian kiri atas dan w saku tempel bawah dengan celana model biasa dengann kain hitam polos menggunakan blangkon supit urang/iket " untuk pria menggunakan sandal bandol atau sepatu biasa" imbuhnya. Sedangkan untuk wanita adalah  kebaya mekak warna hitam dan bawahan kain dengan model rok kain batik banyumas motif manggar dengan alas kaki sepatu pantovel.

 Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas


08 01 2015 16:30:01